Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Siap Jadi Perusahaan Transparan, PT IMS Buka Ruang untuk Warga dan Pemkab Halmahera Selatan

PT IMS yang nanti beroperasi di Obi Selatan, Halmahera Selatan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjadi perusahaan yang transparan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
JANJI: Pihak PT IMS ketika memberi penjelasan dalam rapat bersama DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis (11/2/2025). Direktur perusahaan ini Jefry menyatakan pihaknya membuka ruang kepada pemerintah daerah dan warga 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Direktur PT Intim Mining Sentosa (IMS) Jefry merespons sikap penolakan warga Desa Bobo dan sejumlah anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara atas kehadiran perusahaannya di wilayah Obi Selatan.

Ia menegaskan, PT IMS yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel, berkomitmen menjalankan tahapan perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jefry juga menyatakan bahwa PT IMS menyadari pentingnya pengelolaan sumber daya yang berkeadilan.

Baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan, bagi generasi saat ini maupun yang akan datang.

Baca juga: Intens Razia Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadhan 2025 di Halmahera Tengah

"Untuk mewujudkan keadilan antara generasi, PT IMS akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjadi perusahaan yang transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat setempat di mana kami beroperasi, "ujarnya, Selasa (18/2/2025).

PT IMS, menurut Jefry, membuka diri seluas-luasnya untuk menerima saran dan masukan dari warga Desa Bobo dan Fluk serta Pemkab Halmahera Selatan dalam menjalankan tahapan perusahan sebagai langkah  perbaikan ke depan.

"Kami juga menyadari dalam menjalankan bisnis pertambangan, masyarakat, pemerintah dan perusahan harus menyatu dan bergandeng tangan, "tuturnya.

Lebih lanjut, Jefry, dia mengungkapkan bahwa PT IMS memahami pentingnya pembangunan berkelanjutan yang berbasiskan tata kelola lingkungan yang baik pada setiap pengambilan kebijakan.

Prinsip-prinsip bisnis dalam tata kelola perusahan yang baik, seperti transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas telah menjadi pedoman PT IMS untuk membangun hubungan sosial kemasyarakatan serta menjalankan tahapan perusahaan.

Jefry mencontohkan apa yang telah dilakukan oleh Tim External PT IMS yang bertugas di lapagan. Di mana pada tanggal 28 November 2024, warga, tokoh agama, pemerintah desa, dan anggota BPD di Desa Fluk bersama-sama mengawal dan mengantarkan mobilisasi alat berat PT IMS ke lokasi IUP yang berjarak 8 kilo meter dari pantai.

Keterlibatan warga, kata dia, secara langsung membuktikan PT IMS adalah perusahaan yang berkomitmen dalam menjalankan amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2018, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan prinsip-prinsip kaidah pertambangan yang baik dan benar serta berkelanjutan.

"Di Desa Bobo sendiri oleh tim kami yang bertugas, telah terbangun komunikasi yang intens secara langsung dengan warga, para tokoh agama, BPD, dan pemerintah desa."

"Namun hemat team kami di lapagan terdapat dua hal mendasar yang membuat tahapan perusahaan agak sedikit lambat di Desa Bobo, yaitu persoalan tapal batas antara Desa Fluk dan Bobo."

"Serta konflik laten yang telah mengakar di warga yang belum terangkat ke permukaan sehingga dua hal ini sangat mempengaruhi proses kami di lapagan, "jelasnya.

Baca juga: Ketua Demokrat Halmahera Selatan Berganti, AHY Tunjuk Delly Selang Jabat Plt

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved