Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

9 Kepala Daerah Maluku Utara Dilantik Hari Ini, Ada Sherly Laos-Sarbin Sehe, Ini Jadwal Pelantikan

Simak siapa saja kepala daerah Maluku Utara yang dilantik Presiden Prabowo Subianto serta jadwal rangkaian acara pelantikan.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Dok : Tim Sherly Laos
JADWAL ACARA PELANTIKAN - Sherly Laos - Sarbin Sehe mengikuti gladi bersih pelantikan di Monas dan Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Simak siapa saja kepala daerah Maluku Utara yang dilantik Presiden Prabowo Subianto serta jadwal rangkaian acara pelantikan. 

Menurutnya, pelantikan ini merupakan langkah awal untuk membangun pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selengkapnya, berikut jadwal dan rangkaian acara pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti dilansir Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com.

Rincian Peserta dan Rangkaian Acara

Dari total 961 pejabat yang akan dilantik, komposisi peserta terdiri atas:

- 33 gubernur dan 33 wakil gubernur

- 363 bupati dan 362 wakil bupati

- 85 wali kota dan 85 wakil wali kota

Seluruh pejabat ini akan mengikuti rangkaian prosesi pelantikan yang dimulai dengan prosesi kirab dari Monumen Nasional menuju Istana Merdeka. 

Presiden Prabowo juga dijadwalkan menyampaikan amanat kepada para kepala daerah yang baru dilantik.

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025

Pelantikan resmi dijadwalkan berlangsung pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 20 Februari 2025

Waktu: 10.00 WIB

Tempat: Istana Kepresidenan, Jalan Veteran Nomor 17, Jakarta Pusat, Indonesia

Acara ini diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pelantikan serentak bagi gubernur beserta wakilnya, bupati beserta wakilnya, serta wali kota beserta wakilnya.

“Pelantikan insyaallah akan diselenggarakan di Istana Negara, pukul 10.00 pagi,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. 

Ketentuan Pelantikan

Pelantikan ini berlaku bagi pejabat yang terpilih melalui Pilkada 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved