Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Gelar FGD, KPU Halmahera Selatan Evaluasi Hasil Pilkada 2024

KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan laporan evalusi Pilkada 2024

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
FGD - Suasana berlangsungnya FGD penyusunan laporan evasluasi Pilkada Halmahera Selatan 2024, Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan laporan evalusi Pilkada 2024, Kamis (20/2/2025).

FGD ini berlangsung di Hotel Buana Lipu, Kecamatan Bacan.

Dalam FGD tersebut, KPU Halmahera Selatan menggandeng partai politik untuk mengevaluasi proses pelaksanaan tahapan Pilkada.

Baca juga: Diduga Bermasalah, Polisi Akan Selidiki Aktivitas Perusahaan Bijih Nikel di Halmahera Timur

Plh Ketua KPU Halmahera Selatan, Munzir D. Abdullah, mengatakan bahwa dasar hukum pelaksanaan FGD termuat dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Yang menyebutkan KPU kabupaten/kota serta provinsi melakukan evaluasi dan melaporkan ke KPU RI.

Karena itu, saran dan masukan terkait tahapan Pilkada yang disampaikan dalam forum FGD, akan dirangkum untuk dievaluasi dan menjadi acuan pada Pilkada 2029 mendatang.

"Dengan pandangan hukum itu, kami mengeluarkan surat nomor 314 tentang pedoman teknis pelasanaan FGD," katanya saat sambutan.

Dia menjelaskan, proses Pilkada terdapat dua tahapan, yaitu persiapan dan pelaksanaan.

Untuk tahapan persiapan, dimulai dari penyusunan program dan anggaran, perekrutan badan adhoc, pemutakhiran data pemilih dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga: Liga 1: Daftar Harga Tiket Malut United vs PSS Sleman di Stadion Gelora Kie Raha Ternate

Sementara tahapan pelaksanaan, terdiri dari pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan serta penetapan.

Munzir menyebut untuk Halmahera Selatan, terdapat dua gugatan di Mahkama Konstitusi (MK) setelah pleno penetapan pasangan calon peraih suara terbanyak.

"Dua gugatan itu, yaitu nomor 52 diajukan pasangan Rusihan-Muhtar, dan gugatan nomor 58 diajukan Bahrain-Umar," tandasnya.

Sementara Anggota KPU Maluku Utara, Mohtar Yusuf, menilai proses Pilkada Halmahera Selatan 2024 berlangsung cukup aman meski berakhir di MK.

"Pilkada dulu kotak suara di simpan di Toilet, dibuang ke mana-mana. Tapi alhamdulillah di 2024 Halmahera Selatan aman," ungkapnya.

Baca juga: 9 Kepala Daerah di Maluku Utara Dilantik Hari Ini, Minus Taliabu dan Halmahera Utara

Mohtar menambahkan, KPU RI sangat mengatensi dua kabupaten di Maluku Utara karena rawan konflik. Kedua kabupaten tersebut adalah Halmahera Selatan dan Halmahera Utara.

Ia pun memilih menjadi koordinator di wilayah Halmahera Selatan karena berstatus sebagai putra daerah.

"Dan alhamdulillah, dari semua kabupaten/kota, Halmahera Selatan paling cepat proses pelnonya," pungkas Mohtar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved