Miras
Terbukti Edar Cap Tikus, 2 Warga Tidore Divonis Denda dan Kurungan
"Untuk Noldi, dijatuhkan bayar denda sebesar Rp 5 juta, dan dia menyanggupi untuk bayar, "kata Kapolsek Oba Utara, Kota Tidore, Ipda Suherlin
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Maluku Utara jatuhkan vonis denda kepada dua pria karena terbukti edar minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Jumat (21/2/2025).
Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, saat diwawancarai TribunTernate.com.
Dikatakan, dua pria tersebut bernama Noldi Tauran 34 tahun dan Jeri Dowongi 27 tahun.
"Untuk Noldi, dijatuhkan bayar denda sebesar Rp 5 juta, dan dia menyanggupi untuk bayar."
Baca juga: BMKG: 3 Hari ke Depan Maluku Utara Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
Sementara Jeri dijatuhi bayar denda sebesar Rp 30 juta, namun yang bersangkutan tidak sanggup (bayar)."

Baca juga: Kasus Rudapksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Belum Dilimpahkan ke Jaksa
"Karena itu ia siap jalani masa kurungan selama 1 minggu, "ungkap Ipda Suherlin.
Dari hasil putusan tersebut, lanjut Ipda Suherlin, barang bukti diserahkan Kejari Soasio untuk dimusnahkan.
"Sedangkan Jeri kita bawa ke Rutan Soasiu untuk jalani masa hukuman (penjara), "tandas Ipda Suherlin. (*)
Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana |
![]() |
---|
Edarkan Cap Tikus, Tukang Ojek di Ternate Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
304 Kantong Cap Tikus Disita Polisi, Dua Warga Halmahera Utara Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Sita 88 Botol Miras di KM Permata Bunda Rute Manado-Ternate |
![]() |
---|
Polsek Pulau Ternate Gagalkan Penyelundupan 500 Kantong Cap Tikus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.