Miras
Terbukti Edar Cap Tikus, 2 Warga Tidore Divonis Denda dan Kurungan
"Untuk Noldi, dijatuhkan bayar denda sebesar Rp 5 juta, dan dia menyanggupi untuk bayar, "kata Kapolsek Oba Utara, Kota Tidore, Ipda Suherlin
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Maluku Utara jatuhkan vonis denda kepada dua pria karena terbukti edar minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Jumat (21/2/2025).
Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, saat diwawancarai TribunTernate.com.
Dikatakan, dua pria tersebut bernama Noldi Tauran 34 tahun dan Jeri Dowongi 27 tahun.
"Untuk Noldi, dijatuhkan bayar denda sebesar Rp 5 juta, dan dia menyanggupi untuk bayar."
Baca juga: BMKG: 3 Hari ke Depan Maluku Utara Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
Sementara Jeri dijatuhi bayar denda sebesar Rp 30 juta, namun yang bersangkutan tidak sanggup (bayar)."

Baca juga: Kasus Rudapksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Belum Dilimpahkan ke Jaksa
"Karena itu ia siap jalani masa kurungan selama 1 minggu, "ungkap Ipda Suherlin.
Dari hasil putusan tersebut, lanjut Ipda Suherlin, barang bukti diserahkan Kejari Soasio untuk dimusnahkan.
"Sedangkan Jeri kita bawa ke Rutan Soasiu untuk jalani masa hukuman (penjara), "tandas Ipda Suherlin. (*)
Polisi Sita Ratusan Liter Cap Tikus di KM Permata Bunda Rute Manado-Jailolo-Ternate |
![]() |
---|
Razia Kapal di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Polisi Temukan 3 Koper Berisi Cap Tikus |
![]() |
---|
Pemilik Kabur, Polisi Amankan 85 Botol Cap Tikus di Kecamatan Ternate Selatan |
![]() |
---|
Polisi di Taliabu Sekali Lagi Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus |
![]() |
---|
Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gagalkan Penyelundupan 112 Botol Cap Tikus di KM Sinabung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.