Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Terbukti Edar Cap Tikus, 2 Warga Tidore Divonis Denda dan Kurungan

"Untuk Noldi, dijatuhkan bayar denda sebesar Rp 5 juta, dan dia menyanggupi untuk bayar, "kata Kapolsek Oba Utara, Kota Tidore, Ipda Suherlin

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewah
HUKUM: Proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Maluku Utara, Jumat (21/2/2025). 2 warga bernama Noldi dan Jeri divonis denda dan kurungan karena terbukti bersalah edar cap tikus 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Maluku Utara jatuhkan vonis denda kepada dua pria karena terbukti edar minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Jumat (21/2/2025).

Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, saat diwawancarai TribunTernate.com.

Dikatakan, dua pria tersebut bernama Noldi Tauran 34 tahun dan Jeri Dowongi 27 tahun.

"Untuk Noldi, dijatuhkan bayar denda sebesar Rp 5 juta, dan dia menyanggupi untuk bayar."

Baca juga: BMKG: 3 Hari ke Depan Maluku Utara Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi

Sementara Jeri dijatuhi bayar denda sebesar Rp 30 juta, namun yang bersangkutan tidak sanggup (bayar)."

HUKUM: Proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Maluku Utara, Jumat (21/2/2025)
HUKUM: Proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Maluku Utara, Jumat (21/2/2025) (Istimewah)

Baca juga: Kasus Rudapksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Belum Dilimpahkan ke Jaksa

"Karena itu ia siap jalani masa kurungan selama 1 minggu, "ungkap Ipda Suherlin.

Dari hasil putusan tersebut, lanjut Ipda Suherlin, barang bukti diserahkan Kejari Soasio untuk dimusnahkan.

"Sedangkan Jeri kita bawa ke Rutan Soasiu untuk jalani masa hukuman (penjara), "tandas Ipda Suherlin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved