Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kasus Rudapksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Belum Dilimpahkan ke Jaksa

"Sementara masih berproses, kalau berkas sudah lengkap pasti dilakukan tahap dua, "kata Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kasihumas Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara AKP Sunadi Sugiono saat diwawancarai awak media, Selasa (21/1/2025). Kasus Rudapaksa yang dialami seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur masih berproses 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara belum melimpahkan berkas perkara kasus rudapaksa dan pornografi dengan korban seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, polisi menetapakan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah MB, AK dan AKK. Tiga peria tersebut mulanya dilaporkan ke pada 30 Desember 2024.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono mengatakan, kasus ini dalam tahap pemeberkasan.

Baca juga: Proyek Jalan Pulau Makian Tak Tuntas, Eksistensi 4 Anggota DPRD Halmahera Selatan Dipertanyakan

Paslanya, satu dari tiga tersangka tersebut merupakan anak di bawah umur.

"Perkembangan kasus masih dalam tahapan kelengkapan berkas, untuk pelaku dewasa dan pelaku yang berstatus anak di bawah umur belum dilimpahkan ke JPU, "katanya, Jumat (21/2/2025).

Meski demikian, pihaknya memastikan kasus ini tetap sampai ke meja JPU untuk selanjutnya disidangkan.

"Sementara masih berproses, kalau berkas sudah lengkap pasti dilakukan tahap dua, "tandasnya.

Adapun penetapan tersangka kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor: SP.Sidik/02.a/I/2025/SatReskrim, tertanggal 3 Januari 2025. 

Polres Halmahera Selatan langsung melakukan penahananan terhadap para tersangka.

Mereka disangkakan  Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 29, kemudian Pasal 32 pada Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Diketahui, kasus rudapaksa dan pornogragi ini terungkap ke publik ketika korban bersama orangtuanya membuat laporan ke SPKT Polres Halmahera Selatan, dengan nomor: STPL/683/XII/2024/SPKT, tertanggal 30 Desember 2024.

Kuasa hukum korban Jabarudin mengatakan, dugaan rudapaksa terjadi pada 23 Desember 2024 sekitar pukul 10:15 WIT di Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Ia menjelaskan, kliennya saat itu diajak oleh seroang perempuan dewasa berinisial IN untuk menemaninya bertemu dengan sang pacar di pinggiran kebun warga.

Dalam pertemuan itu, sang pacar IN, yakni AK, datang bersama dua rekannya yaitu MB alias Marvel dan AKK alias Aba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved