Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadan 2025

Kemenag Tidore Tetapkan Zakat Fitrah Rp 45.000 per Jiwa untuk Ramadan 2025

"Zakat fitrah 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar 2,5 kg beras, dengan harga beras Rp18.000 per kg, "kata Kepala Kemenag Tidore Ibrahim Muhammad

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
FORKOM JERMAN
RAMADAN: Ilustrasi zakat fitrah. Besaran zakat ini sudah ditetapkan Kemenag Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara untuk Ramadan 2025 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Kemenag Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara tapkan besaran zakat yang akan dikeluarkan pada Ramadan 2025.

Ini ditetapkan setelah rapat koordinasi penetapan zakat fitrah 1446 H/2025 M, yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Tidore Kepulauan, Kamis (20/2/2025) lalu.

Rapat ini dihadiri pejabat eselon IV Kantor Kemenag Kota Tidore Kepulauan dan berbagai pihak terkait.

Termasuk perwakilan Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Peridagkop, Muhamadiyah, NU dan Kepala KUA kecamatan se Kota Tidore Kepulauan.

Baca juga: Polisi Tindaklanjut Laporan Jurnalis Tribun Ternate Korban Penganiayaan Oknum Satpol PP

Kepala Kantor Kemenag Kota Tidore Kepulauan Ibrahim Muhammad saat dikonfirmasi menjelaskan, pada rapat tersebut menekankan pentingnya zakat fitrah sebagai salah satu kewajiban ummat Islam, dalam menyempurnakan ibadah Ramadan dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

"Penetapan zakat fitrah harus mempertimbangkan harga bahan pokok yang berlaku di wilayah kita."

"Agar nilai yang ditetapkan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat, "ujar Ibrahim, Senin (24/2/2025).

Rapat itu juga membahas berbagai aspek, termasuk besaran zakat fitrah yang ditetapkan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat. 

Selain itu, juga dibahas mekanisme pendistribusian agar zakat fitrah dapat tersalurkan secara efektif kepada mustahik atau penerima yang berhak.

"Setelah mendengarkan laporan dari Dinas Perindakop dan KUA masing-masing kecamatan."

"Zakat fitrah 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar 2,5 kg beras, dengan harga beras Rp18.000 per kg."

"Dan diungkan nilai konversi zakat fitrah sebesar Rp45.000 per jiwa untuk Kota Tidore Kepulauan, "jelas Ibrahim.

Untuk nizab zakat maal 1446 H/2025 M Kota Tidore Kepulauan seberat 85 gram emas."

"Dengan harga Rp 1.672.000 per gram atau sebesar Rp 142.120.000 dengan kadar zakat 2,5 persen adalah Rp3.553.000."

Baca juga: Jaga Kestabilan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan, TPID Tidore Bakal Lakukan Sidak

"Begitu juga dengan Fidya kota Tidore kepulauan 1446 H/2025 M sebesar Rp60.000 per hari, "jelasnya.

Rapat koordinasi itu disepakati mengenai besaran zakat fitrah, zakat maal dan fidya yang akan segera diumumkan kepada masyarakat melalui Masjid-masjid dan media informasi lainnya. 

"Dengan adanya penetapan ini, diharapkan umat Islam di Kota Tidore dapat menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan lebih mudah dan tepat waktu, "ujar Ibrahim. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved