Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Putusan Gugatan Sengketa Pilkada Taliabu dan Halmahera Utara Dibacakan Hari Ini

Putusan akhir sidang sengketa Pilkada Pulau Taliabu dan Halmahera Utara dijadwalkan dibacakan pada Senin (24/2/2025) hari ini

Dok : Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Sidang putusan sengketa Pilkada Taliabu dan Halmahera Utara akan dibacakan pada Senin (24/2/2025) hari ini. 

TRIBUNTERNATE.COM- Putusan akhir sidang sengketa Pilkada Pulau Taliabu dan Halmahera Utara dijadwalkan dibacakan pada Senin (24/2/2025) hari ini.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang putusan akan dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca juga: Rincian Lengkap Harta Kekayaan Wakil Ketua II DPRD Halmahera Barat Herman Sidete

Diketahui, gugatan Pilkada Taliabu dengan perkara nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Citra Mus - La Utu.

Sementara, gugatan Pilkada Halmahera Utara nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Paslon nomor urut 1 Muchlis Tapi Tapi - Tony Laos.

Sebelumnya, MK telah mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan, pada sidang pembuktian dua perkara ini.

Gugatan Pilkada Taliabu

Dalam Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025, AH. Wakil Kamal selaku kuasa hukum Citra Mus - La Utu (Pemohon) menyebutkan perolehan suara setiap Paslon, yakni nomor urut 1 Sashabila Mus - La O de Yasir (Pihak Terkait) 14.769 suara, Citra Mus - La Utu 13.546 suara, dan Abidin Jaaba - Dedy Mirzan 6.438 suara.

Berdasarkan perolehan suara tersebut, Pemohon menemukan banyak pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama, dan/atau berbeda dan ada pula pemilih yang tidak berhak memilih tetap menggunakan hak pilihnya.

“Pemohon memang melampaui ambang batas, namun selisih suara ini hanya 1.123 suara dan diduga pelanggaran terjadi di 15 TPS dengan jumlah DPT 6.290 pemilih. Sehingga sangat signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing paslon dan apabila di 15 TPS tersebut dilaksanakan PSU, dapat dipastikan perolehan suara berubah dan mungkin Pemohon dapat jadi pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu tahun 2024."

"Maka cukup beralasan bagi Mahkamah agar menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas Pasal 158 UU 10/2016,” jelas Wakil dari Ruang Sidang Pleno MK.

Beberapa di antaranya pada TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat. Berdasarkan C.Hasil-KWK, diketehui DPT TPS tersebut adalah 362 orang. Pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 307 dan terdapat 2 pemilih pindahan.

Pada TPS ini ditemukan fakta bahwa terdapat lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau berbeda, seperti pemilih atas nama Agus Salim Liambana yan terdaftar di TPS 01 Desa Woyo.

Kemudian melakukan pendampingan kepada pemilih atas nama Satiba yang sejatinya terdaftar di TPS 02 Desa Woyo. Ia membantu mewakili mencoblos surat suara milik Satiba yanpa mengisi formulis pendampingan.

Hal serupa juga terjadi di TPS 01 Desa Woyo, Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Salati, Kec. Taliabu Barat Laut, TPS 01 Desa Langganu, Kecamatan Lede, dan lainnya.

Pelanggaran lainnya berupa dugaan politik uang yang memberikan Surat Keputusan tentang Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 02 kepada pemilih dengan dijanjikan uang sebesar Rp1.000.000 yang akan diberikan setelah pencoblosan.

Peristiwa ini terjadi di 8 kecamatan, yaitu Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Tabona, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kecamatan Taliabu Timur, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Lede, dan Kecamatan Taliabu Barat Laut.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Pulau Taliabu melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Pulau Taliabu atau sekurang-kurangnya, di TPS 02 dan TPS 02 Desa Woyo Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Salati, Kec. Taliabu Barat Laut.

Kemudian, TPS 02 Desa Woyo, Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Pancoran, Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Talo, Kec, Taliabu Barat; TPS 01 Desa Buambono, Kec. Taliabu Utara, TPS 01 Desa Langganu, Kec. Lede, dan an TPS 01 Desa Nggele, Kec. Taliabu Barat Laut.

Gugatan Pilkada Halmahera Utara

Muchlis Tapi Tapi - Tony Laos (pemohon) menyatakan keberatan atas Keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 155 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara dalam Pemilihan Tahun 2024 yang ditetapkan pada 22 September 2024.

Pemohon menilai bahwa pencalonan Piet Hein Babua tidak memenuhi syarat substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Termohon yang diwakili oleh Hendra Kasim selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang menegaskan bahwa untuk memastikan apakah Piet Hein Babua memenuhi syarat atau tidak sebagai Calon Bupati, dapat dikonfirmasi melalui dokumen resmi yang diserahkan saat pendaftaran sebagai calon.

Selain itu, Termohon juga membantah dalil Pemohon mengenai dugaan bahwa Piet Hein Babua pernah melakukan perbuatan tercela, dengan menyatakan bahwa tidak ada bukti yang dapat memperkuat tuduhan tersebut.

“Dokumen yang digunakan oleh KPU untuk menilai apakah calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah memenuhi syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang mana dalam hal ini yang bersangkutan memiliki itu. Selanjutnya belum ada penilaian putusan pengadilan bersifat inkrah terhadap peristiwa yang didalilkan oleh Pemohon,” terang Hendra.

Sementara itu, Calon Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua diwakili kuasa hukumnya Nofebi Eteua menyatakan telah memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Piet Hein Babua telah menyerahkan dokumen persyaratan berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres Halmahera Utara pada 20 Agustus 2024, serta Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo pada 21 Agustus 2024.

Dokumen tersebut telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara sebagai pemenuhan syarat administrasi pencalonan.

Berdasarkan hasil verifikasi KPU Kabupaten Halmahera Utara yang dituangkan dalam Berita Acara, pasangan calon Bupati Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Halmahera Utara Tahun 2024.

Nofebi menyatakan bahwa tuduhan Pemohon mengenai ketidakterpenuhan syarat pencalonan akibat dugaan perbuatan tercela tidak beralasan hukum dan harus ditolak.

Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Piet Hein Babua telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.

“Perbuatan tercela yang didalilkan Pemohon ini adalah dalil yang tidak benar dan menyesatkan. Sebab hingga saat ini Pemohon tidak dapat membuktikan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap tentang adanya perbuatan tercela yang didalilkan oleh Pemohon,” tegas Nofebi.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Ahmad Idris mengatakan, pihaknya menerima satu laporan yang berkaitan dengan dugaan video tercela Piet Hein Babua.

Namun laporan tersebut tidak diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil.

"Tidak cukup bukti, tidak bisa diteruskan karena bukan menjadi kewenangan Bawaslu," ujar Ahmad.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Gubernur Sherly Laos di Retreat Hari Ketiga, Sarbin Sehe Disambut di Ternate

Sebelumnya, dalam sidang Pendahuluan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos mengajukan keberatan terhadap hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

Pemohon perkara nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menuding kemenangan pasangan calon nomor urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Ahmad, diperoleh secara tidak sah akibat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan.

Dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan hak pilih, ketidaksesuaian daftar pemilih, serta kesalahan dalam rekapitulasi suara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved