Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Tidak Benar Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Angkat Staf Khusus

"Soal pengangkatan staf khusus Wali Kota Tidore, sebetulnya saya diangkat dan di SK kan oleh Wali Kota sebelumnya, "kata Rustam Ismail

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Istimewah
POLEMIK: Staf Khusus Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Rustam Ismail. Dikatakan keliru jika Muhammad Sinen (Wali Kota terpilih) mengangkatnya sebagai staf khusus 

Berdasarkan keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan nomor 22 tahun 2025 tanggal 3 Januari tahun 2025 tentang pengangkatan staf khusus Wali Kota bidang hukum dan pemerintahan.

Menjelaskan bahwa tugas staf khusus bidang hukum dan pemerintahan yang termasuk dalam diktum kedua Poin (a) adalah membantu Wali Kota Tidore Kepulauan dalam memberikan telaahan, mengenai masalah pemerintah daerah di bidang hukum dan pemerintahan.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas maka, dapat disimpulkan bahwa Wali Kota Tidore Kepulauan yang baru dilantik (Muhammad Sinen) tidak melanggar aturan BKN.

Karena sesuai aturan BKN yang menjelaskan bahwa kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat pejabat menduduki jabatan struktural dan fungsional.

Bonita menambahkan, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen telah memahami aturan dari BKN tersebut.

Sehingga hal-hal yang terkait dengan maksud tersebut di atas, Pemkot Tidore Kepulauan telah mengikhtiarkan untuk mengangkat staf khusus Wali Kota sebelum Wali Kota yang baru dilantik.

"Staf Khusus Wali Kota diangkat oleh Wali Kota periode sebelumnya, bapak Ali lbrahim dan tupoksinya bukan hanya menanggapi pemberitaan terkait dengan upaya pengosongan."

Baca juga: Atasi Masalah Air Bersih, Sekda Halmahera Timur Serahkan Dokumen Plan PDAM ke Kemendagri

"Salah satu kedai atau rumah makan di Pusat Kuliner Tugulufa, tetapi banyak hal yang kami lakukan untuk membantu pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Tidore, "imbuhnya.

Bonita juga meminta pimpinan media bersangkutan agar memberikan pembinaan dan teguran keras kepada wartawan yang bersangkutan, karena dinilai menyebar berita tidak sesuai fakta.

"Nanti akan mencemarkan nama baik, mengarah ke fitnah, apalagi berita tanpa konfirmasi dan memasang foto Wali Kota saat ini, jadi perlu ditegur dan dibina wartawan tersebut, "terang Bonita. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved