Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Ternate

Tempat Hiburan Malam di Ternate Dilarang Operasi Selama Ramadan 2025

Tempat hiburan malam di Kota Ternate, Maluku Utara dilarang beroperasi selama Ramadan 2025

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
zoom-inlihat foto Tempat Hiburan Malam di Ternate Dilarang Operasi Selama Ramadan 2025
Dok : Fhandy Mahmud/Kasatpol PP dan Linmas Ternate
KEBIJAKAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, Fhandy Mahmud bersama anggotanya, Rabu (26/2/2025).

TRIBUNTERNATE.COM - Tempat hiburan malam di Kota Ternate, Maluku Utara dilarang beroperasi selama Ramadan 2025.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, Fhandy Mahmud.

“Upaya ini dilakukan sebagai sikap menjaga kesucian bulan Ramadan sekaligus memberi rasa aman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah,” ucapnya, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Klasemen Sementara Liga 1 Usai Malut United Menang 1-0 dari PSS Sleman

Kata Fhandy, pelarangan dan pembatasan jam operasional tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Fhandy menuturkan, dalam waktu dekat Pemkot Ternate akan menerbitkan Surat Edaran tentang seruan selama bulan Ramadan, yang ditujukan kepada pengelola tempat hiburan malam dan pedagang makanan.

“Kami akan menyurati pemilik salon, tempat hiburan malam, dan tempat pijat agar tidak ada polemik dari masyarakat,” katanya.

Untuk mengawasi penerapan surat edaran Wali Kota, lanjut Fhandy, Satpol PP akan menerjunkan puluhan anggotanya untuk mengawasi dan memastikan edaran ini dipenuhi, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.

Selain tempat hiburan malam, pihaknya juga akan memperketat pengawasan aktivitas pedagang makanan selama bulan suci Ramadan.

Meski demikian, otoritas penegak Perda Kota Ternate itu tetap memberikan toleransi bagi pedagang takjil yang berjualan di trotoar, seperti di depan taman Nukila dan kawasan pantai Falajawa.

Baca juga: Buntut Unggahan Dugaan Perselingkuhan, Wakapolres Taliabu Sekeluarga Diperiksa Polisi

“Pengawasan akan lebih diperketat selama Ramadan, terutama bagi warung makan yang beroperasi di siang hari,” ujarnya.

Dia menambahkan, pedagang yang berjualan di pagi hingga siang hari tetapi tidak menggunakan tirai penutup warung makan, akan diperketat.

“Ini demi menghormati keberagaman dan sikap toleransi terhadap masyarakat yang menjala
nkan ibadah puasa,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved