Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

5 Nelayan di Taliabu Ditangkap karena Pakai Bahan Peledak

Kelima nelayan di Taliabu yang pakai bahan peledak saat menangkap ikan ditangkap pada Kamis 27 Februari 2025

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Komandan Marnit Polairud Pulau Taliabu
HUKUM: Marnit Pulau Taliabu, Maluku Utara mengamankan lima nelayan pelaku bom ikan, Jumat (28/2/2025). Penangkapan ini setelah ada laporan dari masyarakat pesisir yang terganggung dengan aktivitas mereka 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Personel Markas Unit (Marnit) Pulau Taliabu, Maluku Utara menangkap 5 nelayan asal Pulau Limbo.

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, kelima nelayan itu bernama Awat, Jono, Husain, Oleng dan Alan.

Mereka ditangkap karena kedapatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), Kamis (27/2/2025).

Komandan Marnit Pulau Taliabu Ipda Rusdi Umanailo membenarkan informasi penangkapan lima pelaku bom ikan tersebut.

Baca juga: Berikut Skema Penataan Pedagang Musiman di Ternate Saat Ramadan

Kata dia, nelayan destruktif fishing ini diketahui setelah ada laporan dari masyarakat pesisir.

Karena masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas sejumlah nelayan, yang menggunakan bahan peledak diwilayah perairan sebelah Barat Pulau Taliabu dan sebelah Selatan Pulau Sonit, Banggai Sulawesi Tengah.

"Kami tangkap mereka pada posisi - 1° 46' 56 05167-124°  8' 23,9978, "ungkap Rusdi Umanailo, Jumat (28/2/2025).

Dia mengatakan, selain kelimanya, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu:

Satu unit bodi fiber

Satu unit mesin 25 PK merk Yamaha

Baca juga: Hasil Sidang Isbat, Kemenag Resmi Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadan 1446 H di Sabtu 1 Maret 2025

Satu unit kompresor dan selang -+ 100 meter

Satu unit mesin ketinting 6,5 dan -+ ikan 50 kilogram

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di markas, selanjutnya akan diproses sesuai undag-undang, "tandas Rusdi Umanailo. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved