Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Libur Lebaran 2025

Libur Lebaran untuk Anak Sekolah Dipercepat Menjadi 21 Maret 2025

"Libur lebaran tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri, "ucap Mendikdasmen Abdul Muti

Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com
LIBUR SEKOLAH: Murid SD di Pulau Taliabu, Maluku Utara. Libur lebaran untuk anak sekolah sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan dengan Menteri Agama 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dilansir KOMPAS.com, akan ada perubahan libur sekolah jelang Idul Fitri 2025.

Perihal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti.

Di mana libur sekolah Idul Fitri mulanya pada 26 Maret 2025, kini dipercepat ke 21 Maret 2025.

"21-28 Maret dan 2-8 April itu libur Idul Fitri sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan, "tutur Muti saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Rangkap Jabatan Kepala DLH dan Plt Dirut Perumda Ake Gaale Ternate, Segini Kekayaan Muhammad Syafei

"Kemudian, 9 April 2025 mulai belajar lagi di sekolah, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan, "ujar dia.

Muti mengatakan, perubahan jadwal libur Lebaran untuk sekolah, madrasah dan satuan pendidikan agama ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan dengan Menteri Agama.

"Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri, "ucapnya.

Adapun perubahan ini untuk menyesuaikan kebijakan Kementerian Perhubungan yang menetapkan Work From Anywhere (WFA) dimulai 24 Maret 2025.

"Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami dengan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan peraturan tentang WFA, "ucap Muti.

Keputusan ini akan disampaikan dan berlaku secara resmi setelah surat keputusan sudah ditandatangani.

Berikut perubahan jadwal libur Ramadan dan Idul Fitri 2025:

27 Februari - 5 Maret 2025:

Belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.

6-20 Maret 2025:

Belajar di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

Baca juga: Komitmen Pemkot Ternate Soal Kebijakan Efesiensi Anggaran

21-28 Maret hingga 2-8 April 2025:

Libur Idul Fitri bagi sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

9 April 2025:

Kembali belajar di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved