DPRD Maluku Utara
BK DPRD Maluku Utara Belum Beri Sanksi ke Agriati Mus, Ali Sangaji : Kasusnya Rumit
Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi II DPRD Malut, Agriati Yulin Mus
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE. COM, SOFIFI– Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi II DPRD Malut, Agriati Yulin Mus.
Diketahui, Agriati Mus diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan dengan mantan Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin.
Ketua BK DPRD Maluku Utara Ali Sangaji mengatakan, pihaknya gagal melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Agriati.
Baca juga: Enzo Maresca Tetap Senang meski Cole Palmer Tampil Ampas Akhir-akhir Ini, Bos Chelsea: Saya Tahu
Dalam pemeriksaan tersebut, Agriati mengakui rekaman suara yang beredar adalah dirinya, namun isi rekaman tersebut hanya candaan.
Bahkan, Ali menuturkan bahwa berdasarkan keterangan Agriati Mus, kejadian itu terjadi sebelum berstatus anggota DPRD.
"Benar, ibu Yulin mengakui rekaman itu, tetapi ia menegaskan itu hanya bercanda dan terjadi sebelum ia dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Rumitnya Penjatuhan Sanksi
Menurut Ali, kasus ini cukup rumit karena aturan yang berlaku, BK dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD atas pelanggaran etik setelah resmi dilantik.
"Dalam kasus ini kejadian tersebut diduga terjadi sebelum ibu Yulin menjadi anggota DPRD," jelasnya.
Selain itu, laporan istri Kompol Sirajuddin kepada BK DPRD Maluku Utara dianggap tidak memiliki bukti yang cukup, karena hanya menyertakan satu lampiran dokumen.
Baca juga: Pemikiran Enzo Maresca Berubah, Fans Chelsea: Berarti Tidak akan Mainkan Tim B di Liga Konferensi
“Proses hukum di Polda Malut juga tidak bisa menjadi dasar bagi kami untuk mengambil tindakan, karena itu merupakan ranah yang berbeda,” tambah Ali.
Ali juga menegaskan, hingga saat ini BK DPRD Maluku Utara belum menjatuhkan sanksi kepada Agriati Yulin Mus, karena proses masih dalam tahap klarifikasi.
“Belum ada keputusan terkait sanksi terhadap ibu Yulin,” tegasnya. (*)
Anggota DPRD Malut Iswanto Dorong Integrasi Program Infrastruktur Air Antar Lembaga |
![]() |
---|
Fraksi Hanura DPRD Maluku Utara Soroti Kenaikan Belanja Modal dalam APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
DPRD Maluku Utara Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 dan KUA-PPAS 2026 |
![]() |
---|
Iqbal Ruray: Proyek Swakelola Renovasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara Harus Jadi Pelajaran |
![]() |
---|
DPRD Maluku Utara Soroti Jalan Nasional Halmahera Tengah-Halmahera Selatan yang Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.