Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Maluku Utara

BK DPRD Maluku Utara Belum Beri Sanksi ke Agriati Mus, Ali Sangaji : Kasusnya Rumit

Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi II DPRD Malut, Agriati Yulin Mus

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Humas DPRD Malut
SANKSI - Ketua BK DPRD Maluku Utara, Ali Sangaji. Ia mengatakan bahwa pemberian sanski bagi Agriati Yulin Mus belum bisa dilakukan, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNTERNATE. COM, SOFIFI– Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi II DPRD Malut, Agriati Yulin Mus.

Diketahui, Agriati Mus diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan dengan mantan Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin.

Ketua BK DPRD Maluku Utara Ali Sangaji mengatakan, pihaknya gagal melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Agriati.

Baca juga: Enzo Maresca Tetap Senang meski Cole Palmer Tampil Ampas Akhir-akhir Ini, Bos Chelsea: Saya Tahu

Dalam pemeriksaan tersebut, Agriati mengakui rekaman suara yang beredar adalah dirinya, namun isi rekaman tersebut hanya candaan.

Bahkan, Ali menuturkan bahwa berdasarkan keterangan Agriati Mus, kejadian itu terjadi sebelum berstatus anggota DPRD.

"Benar, ibu Yulin mengakui rekaman itu, tetapi ia menegaskan itu hanya bercanda dan terjadi sebelum ia dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).

Rumitnya Penjatuhan Sanksi

Menurut Ali, kasus ini cukup rumit karena aturan yang berlaku, BK dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD atas pelanggaran etik setelah resmi dilantik.

"Dalam kasus ini kejadian tersebut diduga terjadi sebelum ibu Yulin menjadi anggota DPRD," jelasnya.

Selain itu, laporan istri Kompol Sirajuddin kepada BK DPRD Maluku Utara dianggap tidak memiliki bukti yang cukup, karena hanya menyertakan satu lampiran dokumen.

Baca juga: Pemikiran Enzo Maresca Berubah, Fans Chelsea: Berarti Tidak akan Mainkan Tim B di Liga Konferensi

“Proses hukum di Polda Malut juga tidak bisa menjadi dasar bagi kami untuk mengambil tindakan, karena itu merupakan ranah yang berbeda,” tambah Ali.

Ali juga menegaskan, hingga saat ini BK DPRD Maluku Utara belum menjatuhkan sanksi kepada Agriati Yulin Mus, karena proses masih dalam tahap klarifikasi.

“Belum ada keputusan terkait sanksi terhadap ibu Yulin,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved