Pemkab Halmahera Selatan
Puluhan Desa di Halmahera Selatan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Nilai tunggakan yang harus di bayarkan setiap desa di Halmahera Selatan sebesar Rp 20 juta lebih
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan, Maluku Utara Ilham Abubakar mengungkapkan bahwa ada 30 desa menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024.
Adapun tunggakan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan pembiayaan terhadap para pekerja rentan yang dikucur lewat Dana Desa (DD).
"Berdasarkan laporan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, ada 30 desa yang belum bayar iuran sama sekali. Itu untuk tahun 2024, "kata Ilham, Kamis (6/3/2025).
Menurut Ilham, nilai tunggakan yang harus di bayarkan setiap desa sebesar Rp 20 juta lebih.
Baca juga: Keluarga Deret Dena Keluhkan Pelayanan Puskesmas Lede Taliabu
"Ini yang belum disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan, "ujar mantan Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan itu.
Baca juga: Pembangunan Pelabuhan Jorjoga Taliabu Rampung, OTW Difungsikan
Dikatakan, jika per desa harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan Rp 20 juta setiap tahun, Ilham menyebut saat ini kurang lebih ada sebanyak Rp 600 juta yang harus disetor.
Jumlah itu sudah sesuai dengan jumlah desa yang menunggak, yaitu sebanyak 30 desa. Oleh sebab itu, Inspektorat Halmahera Selatan akan mengambil lanhkah agar tunggakan iuran tersebut dilunasi.
"Untuk nama-nama desa kita menunggu dari BPJS. Jika sudah di serahkan, maka Inspektorat akan segera memanggil seluruh Kepala Desa untuk melakukan pelunasan, "pungkas Ilham. (*)
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Kuras Miliaran Rupiah, Proyek Dinkes Halmahera Selatan di Pulau Makian Mangkrak |
![]() |
---|
DPMD Halmahera Selatan Siap Fasilitasi Samsat Tarik Pajak Kendaraan di Setiap Desa |
![]() |
---|
Inspektorat Halmahera Selatan Terima 62 Aduan Penyalahgunaan DD |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Lantik 4 Kades Hasil Sengketa Pilkades 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.