Miras
Pasok Cap Tikus ke Halmahera Tengah, Pria 21 Tahun Ditangkap Polisi
Pria asal Desa Campaka, Halmahera Barat bernama Edward Samuel Elo (21) diamankan anggota Polsek Oba Utara, Polresta Tidore.
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM - Pria asal Desa Campaka, Halmahera Barat bernama Edward Samuel Elo (21) diamankan anggota Polsek Oba Utara, Polresta Tidore.
Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Senin (10/3/2025).
Ipda Suherlin menuturkan, terduga pelaku diamankan saat melintas dan diperiksa di pos Desa Kusu.
Baca juga: Pimpin Apel Perdana, Ini yang Ditekankan Sherly Laos untuk Pegawai Pemprov Maluku Utara
Dari pemeriksaan itu, terduga pelaku berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor nomor polisi DG 2749 BM.
Pada saat itu ia dari arah Halmahera Barat menuju ke Gamaf Halmahera Tengah.
"Dari pemeriksaan didapati koper berisikan kantong miras sebanyak 70 liter dikemas dengan kantong plastik disimpan di bagasi motor yang dikendarai,” jelasnya.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Malut Tindaklanjut Laporan Agriati Mus, Kuasa Hukum Minta Penyidik Profesional
Dengan temuan itu, trrduga pelaku langsung ditahan bersamaan dengan barang bukti miras dan diinterogasi.
Dari hasil interogasi, lanjut Ipda Suherlin, terduga pelaku akui miras tersebut akan diedarkan ke wilayah Halmahera Tengah.
“Untuk saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Polsek guna proses tindak pidana ringan atau Tipiring,” pungkasnya. (*)
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Penggerebekan Tempat Produksi Cap Tikus di Halmahera Utara, Dua Pemilik Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana |
![]() |
---|
Edarkan Cap Tikus, Tukang Ojek di Ternate Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
304 Kantong Cap Tikus Disita Polisi, Dua Warga Halmahera Utara Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.