Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Pasok Cap Tikus ke Halmahera Tengah, Pria 21 Tahun Ditangkap Polisi

Pria asal Desa Campaka, Halmahera Barat bernama Edward Samuel Elo (21) diamankan anggota Polsek Oba Utara, Polresta Tidore.

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Kapolesek Oba Utara
MIRAS - Terduga pelaku dan barang bukti minuman keras miras jenis cap tikus saat diamankan ke Polsek Oba Utara, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pria asal Desa Campaka, Halmahera Barat bernama Edward Samuel Elo (21) diamankan anggota Polsek Oba Utara, Polresta Tidore.

Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Senin (10/3/2025).

Ipda Suherlin menuturkan, terduga pelaku diamankan saat melintas dan diperiksa di pos Desa Kusu.

Baca juga: Pimpin Apel Perdana, Ini yang Ditekankan Sherly Laos untuk Pegawai Pemprov Maluku Utara

Dari pemeriksaan itu, terduga pelaku berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor nomor polisi DG 2749 BM.

Pada saat itu ia dari arah Halmahera Barat menuju ke Gamaf Halmahera Tengah.

"Dari pemeriksaan didapati koper berisikan kantong miras sebanyak 70 liter dikemas dengan kantong plastik disimpan di bagasi motor yang dikendarai,” jelasnya.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Malut Tindaklanjut Laporan Agriati Mus, Kuasa Hukum Minta Penyidik Profesional

Dengan temuan itu, trrduga pelaku langsung ditahan bersamaan dengan barang bukti miras dan diinterogasi.

Dari hasil interogasi, lanjut Ipda Suherlin, terduga pelaku akui miras tersebut akan diedarkan ke wilayah Halmahera Tengah.

“Untuk saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Polsek guna proses tindak pidana ringan atau Tipiring,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved