Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Seleksi Terbuka Jabatan Sekprov, Ini Kata Gubernur Malut Soal Posisi Samsuddin A Kadir

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos memberi sinyal mempertahankan Samsuddin A Kadir sebagai Sekprov

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
SELEKSI JABATAN- Gubernur Malut Sherly Laos. Ia mengakatan seleksi terbuka jabtan Sekprov segera dilakukan, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos memberi sinyal mempertahankan Samsuddin A Kadir sebagai Sekprov.

Kepada wartawan, Sherly mengungkapkan Panitia Seleksi (Pansel) terbuka jabatan Sekprov Maluku Utara akan dibentuk terlebih dahulu.

"Soal orang lama atau orang baru harus menduduki jabatan Sekprov yang saat ini diduduki Samsuddin itu saya tidak tahu, karena harus seleksi dulu," ucap Sherly Laos.

Baca juga: Penyebab Chelsea Kesulitan Kalahkan Leicester, Marc Cucurella Sang Penyelamat Ungkap Alasan

Disinggung terkait Abubakar Abdullah juga didoron dalam seleksi terbuka jabatan Sekprov, Sherly menegaskan Abubakar sedang diberikan tugas sebagai Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.

"Pak Abubakar kan sekarang jabat Plt Kadikbud, dan saya tetap pertahankan di Dikbud untuk pertanggungjawaban program pendidikan gratis," katanya.

Sebelumnya, Kepala BKD Maluku Utara Miftah Baay mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, setiap gubernur yang baru menjabat wajib menggelar seleksi terbuka untuk posisi Sekprov yang telah diduduki selama 5 tahun.

“Seleksi terbuka perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Miftah.

Miftah menjelaskan, meskipun Samsuddin A. Kadir masih menjabat sebagai Sekprov saat ini, seleksi terbuka tetap harus dilakukan.

Namun, lanjut Miftah, hasil seleksi tidak menutup kemungkinan bagi pejabat lama untuk kembali terpilih jika memenuhi kriteria.

Baca juga: Sherly Laos Titip 3 Poin untuk Ketua PKK se-Maluku Utara, Pentingnya Cegah Pelecehan Seksual

“Meski pejabat lama masih bisa dipertahankan oleh gubernur, seleksi tetap wajib dilakukan. Ini merupakan kewajiban kepala daerah sebagai PPK, mengingat masa jabatan Sekprov harus dievaluasi setiap 5 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait regulasi batas usia jabatan Sekprov.

Hasilnya, Kemendagri menegaskan seleksi terbuka harus dilakukan setelah Pilkada dan gubernur baru menjabat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved