Pemprov Malut
Seleksi Terbuka Jabatan Sekprov, Ini Kata Gubernur Malut Soal Posisi Samsuddin A Kadir
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos memberi sinyal mempertahankan Samsuddin A Kadir sebagai Sekprov
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos memberi sinyal mempertahankan Samsuddin A Kadir sebagai Sekprov.
Kepada wartawan, Sherly mengungkapkan Panitia Seleksi (Pansel) terbuka jabatan Sekprov Maluku Utara akan dibentuk terlebih dahulu.
"Soal orang lama atau orang baru harus menduduki jabatan Sekprov yang saat ini diduduki Samsuddin itu saya tidak tahu, karena harus seleksi dulu," ucap Sherly Laos.
Baca juga: Penyebab Chelsea Kesulitan Kalahkan Leicester, Marc Cucurella Sang Penyelamat Ungkap Alasan
Disinggung terkait Abubakar Abdullah juga didoron dalam seleksi terbuka jabatan Sekprov, Sherly menegaskan Abubakar sedang diberikan tugas sebagai Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.
"Pak Abubakar kan sekarang jabat Plt Kadikbud, dan saya tetap pertahankan di Dikbud untuk pertanggungjawaban program pendidikan gratis," katanya.
Sebelumnya, Kepala BKD Maluku Utara Miftah Baay mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, setiap gubernur yang baru menjabat wajib menggelar seleksi terbuka untuk posisi Sekprov yang telah diduduki selama 5 tahun.
“Seleksi terbuka perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Miftah.
Miftah menjelaskan, meskipun Samsuddin A. Kadir masih menjabat sebagai Sekprov saat ini, seleksi terbuka tetap harus dilakukan.
Namun, lanjut Miftah, hasil seleksi tidak menutup kemungkinan bagi pejabat lama untuk kembali terpilih jika memenuhi kriteria.
Baca juga: Sherly Laos Titip 3 Poin untuk Ketua PKK se-Maluku Utara, Pentingnya Cegah Pelecehan Seksual
“Meski pejabat lama masih bisa dipertahankan oleh gubernur, seleksi tetap wajib dilakukan. Ini merupakan kewajiban kepala daerah sebagai PPK, mengingat masa jabatan Sekprov harus dievaluasi setiap 5 tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait regulasi batas usia jabatan Sekprov.
Hasilnya, Kemendagri menegaskan seleksi terbuka harus dilakukan setelah Pilkada dan gubernur baru menjabat. (*)
Pemprov Malut dan BIG Perkuat Kerja Sama Geospasial, Fokus Tingkatkan SDM dan Infrastruktur Data |
![]() |
---|
Tahun Depan, Pemprov Malut Gandeng PT Dafra Bangun Industri Telur dan Pabrik Pakan |
![]() |
---|
Pemprov Malut Prioritaskan Jalan Tani dan Irigasi untuk Dukung Ketahanan Pangan 2025 |
![]() |
---|
Pemprov Malut Target Ketahanan Pangan Lewat Pengembangan Sawah dan Hortikultura |
![]() |
---|
Atasi Inflasi, Pemprov Maluku Utara Fokus Kembangkan Hortikultura di 5 Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.