Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Ternate

Pegawai Pemkot Ternate Diminta Lunasi Tagihan PBB Sebelum Terima Gaji 13

"Jadi sebelum menerima gaji 13 dan 14, mereka diwajibkan harus melunasi PBB terlebih dahulu, "kata Kepala BP2RD Kota Ternate Jufri Ali

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi
KEWAJIBAN: Kepala BP2RD Kota Ternate Jufri Ali saat diwawancarai, Kamis (13/3/20225). Ia meminta pegawai lunasi PPB sebelum terima gaji 13 dan 14 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pegawai Pemkot Ternate, Maluku Utara diminta lunasi tagihan PBB sebelum terima gaji 13.

Ini sesuai aturan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali kota Ternate nomor 100.3.43/16/2025.

Yang mengatur tentng persyaratan bukti lunas PBB yang ditandatangani Wali kota Ternate, M Tauhid Soleman pada 7 Maret 2025.

Demikian yang disampaikan Kepala BP2RD Kota Ternate Jufri Ali kepada Tribunternate.com, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: DPRD Buton Sulawesi Tenggara Puji Perekonomian Ternate

Dikatakan, semua pegawai Pemkot Ternate diberikan kewajiban diharuskan melunasi PBB.

"Jadi sebelum menerima gaji 13 dan 14, mereka diwajibkan harus melunasi PBB terlebih dahulu."

"Kebijakan itu dilakukan dalam rangka optimalisasi PAD khususnya PBB, sertakan menggenjotkan PAD, "tegasnya.

Lanjut Jufri, kebijakan ini harus dipatuhi seluruh pegawai Pemkot Ternate tanpa terkecuali.

Baca juga: Misteri Kematian Hasan di Kalimati Ternate, Polis: Pemeriksaan Ahli Menunggu Hasil Otopsi

"Jika ada yang belum lunas PBB, berarti gaji 13 belum bisa dicairkan oleh bendahara, "imbuhnya.

"Kalau pegawai hendak menerima haknya, kewajiban bayar PBB nya harus dilaksanakan dulu."

"Hal terpenting pula, pegawai harus memberi contoh kepada masyarakat dengan menunaikan kewajibannya sebelum memperoleh hak, "tandas Jufri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved