Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Kota Ternate

Pansus LKPJ Wali Kota Terbentuk, Ketua DPRD Ternate: Bertugas Selama 30 Hari 

DPRD Kota Ternate membentuk panitia khusus (pansus) Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Walikota Ternate tahun 2024

TribunTernate.com/Amri Bessy
AGENDA DPRD - Tampak depan Kantor DPRD Ternate. Pansus LKPJ Wali Kota Ternate terbentuk dan akan bertugas selama 30 hari, Jumat (14/3/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- DPRD Ternate membentuk panitia khusus (pansus) Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ternate tahun 2024.

Adapun pembentukan pansus ini dibuat dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan ke II tahun sidang 2025 yang digelar pada Kamis (14/3/2025) kemarin

Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A.IM mengatakan, Pansus itu diketuai Junaidi A. Bahrudin, wakil ketua Fuad Alhadi dan anggota Mohammad Givari, Ade Rahmat Lamadihami, Zulfikri Andili.

Baca juga: Berpeluang Main di Level Asia, Pelatih Malut United Imran Nahumarury Bilang Begini

Kemudian Farijal Teng , Muhamad Saiful, Najib Hi Talib, Haryanto Hanadar, Sundari Sofyan, dan Mozakir Gamgulu.

“Diharapkan anggota dewan yang masuk dalam pansus dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Rusdi A. IM, Jumat (14/3/2025).

Ia menjelaskan, tugas pansus terdiri dari mempelajari, mendalami dan membahas serta melakukan memantau capaian sejumlah Program dan kegiatan Tahun 2024.

Baca juga: Sherly Laos Perjuangkan Sertifikat Halal UMKM di Maluku Utara, Beri Anggaran dan Bangun Halal Center

Lebih lanjut, Rusdi menyebutkan, batasan waktu untuk Pansus bertugas selama 30 hari.

"Supaya hasil kerja-kerja pansus dalam bentuk catatan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dapat dijadikan bahan evaluasi Pemkot Ternate," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved