Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Abdul Ghani Kasuba Meninggal

Rutan Ternate Hapus Status Eks Gubernur Malut Almarhum AGK sebagai WBP

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate akan menghapus status mantan Gubernur Maluku Utara Almarhum Abdul Ghani Kasuba sebagai WBP

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Saifullah Fadel. Ia mengatakan AGK akan dihapus sebagai WBP, Sabtu (15/3/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate akan menghapus status mantan Gubernur Maluku Utara Almarhum Abdul Ghani Kasuba sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Perihal tersebut dikatakan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Saifullah Fadel pada Sabtu (15/3/2025).

Kata dia, status Abdul Ghani Kasuba harus dihapuskan dari resgistrasi karena telah meninggal.

Baca juga: Masyarakat Ikut Diminta Sukseskan PSU Pilkada Taliabu 2024 di 9 TPS

“Statusnya meninggal dunia jadi kita akan hapus dari registrasi sebagai WBP di Rutan Ternate,” katanya.

Saifullah Fadel menuturkan, administrasi penghapus WBP akan diserahkan ke pihak keluarga almarhum Abdul Ghani Kasuba.

Saifullah Fadel juga menjelaskan, selama AGK berada di Rutan Ternate statusnya juga masih tahanan Mahkama Agung (MA) karena kuasa hukum Abdul Ghani Kasuba masih mengajukan upaya kasasi ke MA.

Diketahui, almarhum Abdul Ghani Kasuba diputuskan pada Pengadilan tingkat pertama PN Ternate dengan pidana pokok 8 tahun penjara denda Rp300.000.000 subsider 5 bulan pidana tambah uang pengganti Rp109.056.827.500 UP 3 tahun 6 bulan.

Setelah itu, penasehat hukum Abdul Ghani Kasuba mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara, dan Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate.

Setelah itu, PH Abdul Ghani Kasuba juga mengajukan kasasi hingga saat ini.

Baca juga: Tukin dan TTP 2 Bulan Pegawai Pemprov Maluku Utara Sudah Diteken Gubernur

Saifullah Fadel juga menambahkan, Abdul Ghani Kasuba sudah menjalani masa tahanan di Rutan Ternate kurang lebih 1 tahun 3 bulan terhitung sejak 19 Desember 2023.

Selama jalani masa tahanan, AGK tercatat beberapa kali bentar karena sakit namun begitu upaya pelayanan kesehatan di Rutan juga diberikan dengan baik.

“Kami lihat selama di Rutan Ternate AGK mematuhi semua ketentuan yang ada di Rutan Ternate. Ia juga pernah tercatat sudah 8 kali dirawat inap dan 3 kali rawat jalan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved