Abdul Ghani Kasuba Meninggal
Rutan Ternate Hapus Status Eks Gubernur Malut Almarhum AGK sebagai WBP
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate akan menghapus status mantan Gubernur Maluku Utara Almarhum Abdul Ghani Kasuba sebagai WBP
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate akan menghapus status mantan Gubernur Maluku Utara Almarhum Abdul Ghani Kasuba sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Perihal tersebut dikatakan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Saifullah Fadel pada Sabtu (15/3/2025).
Kata dia, status Abdul Ghani Kasuba harus dihapuskan dari resgistrasi karena telah meninggal.
Baca juga: Masyarakat Ikut Diminta Sukseskan PSU Pilkada Taliabu 2024 di 9 TPS
“Statusnya meninggal dunia jadi kita akan hapus dari registrasi sebagai WBP di Rutan Ternate,” katanya.
Saifullah Fadel menuturkan, administrasi penghapus WBP akan diserahkan ke pihak keluarga almarhum Abdul Ghani Kasuba.
Saifullah Fadel juga menjelaskan, selama AGK berada di Rutan Ternate statusnya juga masih tahanan Mahkama Agung (MA) karena kuasa hukum Abdul Ghani Kasuba masih mengajukan upaya kasasi ke MA.
Diketahui, almarhum Abdul Ghani Kasuba diputuskan pada Pengadilan tingkat pertama PN Ternate dengan pidana pokok 8 tahun penjara denda Rp300.000.000 subsider 5 bulan pidana tambah uang pengganti Rp109.056.827.500 UP 3 tahun 6 bulan.
Setelah itu, penasehat hukum Abdul Ghani Kasuba mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara, dan Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate.
Setelah itu, PH Abdul Ghani Kasuba juga mengajukan kasasi hingga saat ini.
Baca juga: Tukin dan TTP 2 Bulan Pegawai Pemprov Maluku Utara Sudah Diteken Gubernur
Saifullah Fadel juga menambahkan, Abdul Ghani Kasuba sudah menjalani masa tahanan di Rutan Ternate kurang lebih 1 tahun 3 bulan terhitung sejak 19 Desember 2023.
Selama jalani masa tahanan, AGK tercatat beberapa kali bentar karena sakit namun begitu upaya pelayanan kesehatan di Rutan juga diberikan dengan baik.
“Kami lihat selama di Rutan Ternate AGK mematuhi semua ketentuan yang ada di Rutan Ternate. Ia juga pernah tercatat sudah 8 kali dirawat inap dan 3 kali rawat jalan,” pungkasnya. (*)
Safari Ramadhan di Halmahera Selatan, Wakil Gubernur Maluku Utara Kenang Jasa Alm Abdul Ghani Kasua |
![]() |
---|
Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Tutup Usia, Begini Penjelasan KPK Soal Kelanjutan Kasus TTPU |
![]() |
---|
Keluarga Eks Gubernur Maluku Utara Almarhum AGK Harap KPK Cabut Status Tersangka Perkara TTPU |
![]() |
---|
Tutup Usia, Pengacara Ungkap Status Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba |
![]() |
---|
Bersama Wagub dan Sekda, Sherly Laos Melayat ke Rumah Duka Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.