Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Abdul Ghani Kasuba Meninggal

Keluarga Eks Gubernur Maluku Utara Almarhum AGK Harap KPK Cabut Status Tersangka Perkara TTPU

Keluarga mantan Gubernur Maluku Utara almarhum Abdul Ghani Kasuba berharap penyidik KPK mencabut status tersangka dalam perkara TPPU

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
STATEMEN - Kuasa hukum mantan Gubernur Maluku Utara (alm) Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal. Ia meminta agar KPK bisa mencabut status hukum, Sabtu (15/3/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Keluarga mantan Gubernur Maluku Utara almarhum Abdul Ghani Kasuba berharap penyidik KPK mencabut status tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perihal tersebut dikatakan Kuasa hukum almarhum Abdul G ani Kasuba, Hairun Rizal, pada Sabtu (15/3/2025).

Ia mengatakan, pihak keluarga Abdul Ghani Kasuba minta kepada penyidik KPK agar bisa mencabut status tersangka dalam perkara TTPU ini.

Baca juga: Tutup Usia, Pengacara Ungkap Status Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

"Memang awalnya status AGK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Bahkan dua pekan kemarin KPK sempat mendatangkan dokter dari IDI untuk cek kesehatan AGK," kata Hairun Rizal.

Ia menuturkan, kedatangan KPK untuk limpahkan berkas perkara TTPU ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.

“Hanya saja kondisi AGK belum memungkinkan, dari situ mereka belum bisa limpahkan berkas perkara,” jelasnya.

Tentu, dengan begitu secara otomatis status Abdul Ghani Kasuba masih tersangka jika dilihat dari pasal 77 KUHP.

Baca juga: Sherly Laos Unggah Foto Mendiang Benny Laos dan Abdul Ghani Kasuba, Warga: Dua Tokoh Panutan Malut

"Ketika meninggal, seseorang sebagai tertuduh tidak bisa lagi membebankan pertanggungjawaban pidana maka gugur dengan sendirinya," tuturnya.

Walaupun ini kewenangan dari penyidik KPK, lanjut Hairun Rizal, tim hukum menghormati namun diharapkan penyidik KPK bisa mencabut status tersangka dalam perkara TTPU ini.

“Kami tetap hormati putusan dari JPU dan penyidik KPK namun harapan keluarga bisa cabut status tersangka,” harapnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved