Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Abdul Ghani Kasuba Meninggal

Tutup Usia, Pengacara Ungkap Status Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Kuasa hukum mantan Gubernur Maluku Utara almarhum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rizal, mengungkapkan status hukum kliennya

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
zoom-inlihat foto Tutup Usia, Pengacara Ungkap Status Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
TribunTernate.com/Randi Basri
STATEMEN - Kuasa hukum mantan Gubernur Maluku Utara, (alm) Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rizal. Ia menjelaskan terkait status hukum AGK, Sabtu (15/3/2025).

TRIBUNTERNATE.COM - Kuasa hukum mantan Gubernur Maluku Utara almarhum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rizal, mengungkapkan status hukum kliennya.

Diketahui, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba meninggal pada Jumat (14/3/2025) pukul 19.54 WIT di RSUD Chasan Boesoirie Ternate dalam usia 73 tahun.

Meninggalnya sosok tokoh Kiai ini menjadi duka besar bagi masyarakat Maluku Utara.

Baca juga: DPRD Taliabu Minta Tunjangan Daerah Terpencil Buat Guru Harus Selektif

Almarhum Abdul Ghani Kasuba dimakamkan di kampung halamannya, Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Lantas bagaimana status hukum Abdul Ghani Kasuba ?

Rizal menjelaskan, status hukum perkara suap dan gratifikasi tim hukum sudah beberapa kali diajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA).

Namun sampai saat ini putusan kasasi belum turun, akan tetapi selaku tim hukum Rizal menyatakan keberatan dalam memori kasasi.

Terkait putusan kliennya oleh Pengadilan Tipikor Negeri Ternate dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta sekaligus uang penganti.

“Dari tuntutan ini kami tim hukum keberatan karena menganggap terlalu berat, dari situ kami ajukan keberatan kasasi ke Mahkama Agung,” kata Rizal, Sabtu (15/3/2025).

Baca juga: Universitas Terbuka Ternate Gelar OSMB dan PKBJJ, Diikuti 159 Mahasiswa Baru

Dia mengaku, untuk saat ini status Abdul Ghani Kasuba belum bisa dikatakan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi, sebab belum ada keputusan tetap atau inkrah karena keberatan masih di MA.

”Akibatnya selaku tim hukum, kami menilai AGK belum bisa dinyatakan bersalah atas kasus dugaan suap maupun gratifikasi,” tandasnya.

Sejak ditahan di Rutan, mantan gubernur ini tercatat sudah 6 kali keluar masuk rumah sakit di Kota Ternate. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved