Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sah, RUU TNI Jadi Undang-undang, Ini 3 Poin Perubahannya

Namun dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga

|
Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ATURAN: Anggota TNI AD Kodim 1509 Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara sedang latihan menembak, Senin (26/6/2023). DPR RI resmi menetapkan RUU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang 

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.

Tugas Pokok TNI

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Pulau Morotai Besok Jumat 21 Maret 2025, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa

Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.

Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved