Tok! DPR RI Resmi Mengesahkan RUU TNI Jadi Undang-undang
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2).
Berdasarkan pernyataan Dasco dan juga potongan draf RUU TNI yang diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
Kemudian, penggunaan nomenklatur Departemen Pertahanan juga disesuaikan menjadi Kementerian Pertahanan.
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya, "jelas Dasco.
Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sedangkan untuk Pasal 47 RUU TNI, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif mencapai 14 instansi.
"Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi UU TNI, "kata Dasco.
Empat lembaga tambahan itu adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
Untuk Pasal 53 dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif, jika dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
Menurut Dasco, kenaikan usia pensiun atau penambahan masa dinas yang ditetapkan bervariasi berdasarkan umur dan pangkat dari masing-masing prajurit.
"Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun, "ujar Dasco.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Pulau Taliabu Besok Jumat 21 Maret 2025, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa
Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun. (*)
Kemenko Polkam Rakor dengan Pemprov Maluku Utara, Bahas Program Prioritas Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Lemhannas Sebut Kehadiran BTP Dapat Wujudkan Asta Cita presiden |
![]() |
---|
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT ke 80 RI Berlangsung Khidmat dan Meriah |
![]() |
---|
Meninggal Sebelum Mengabdi: Cerita Ayah Tentang Muhammad Dehan, Calon Prajurit TNI dari Ternate |
![]() |
---|
Merasa Dihalangi Saat Liputan, Komunitas Wartawan Halmahera Selatan Kecam Oknum Anggota TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.