Zakat
Zakat Fitrah 2025 Kota Ternate Rp 45.000 per Orang, Kalau Beras Berapa Liter?
"Hidup akan berkah ketika kita membayar zakat, mensucikan harta dan selalu memberikan sedekah, "ujar Kepala Kemenag Ternate H Salmin Abd Kadir
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut ini besaran zakat fitrah, zakat maal dan fidyah untuk Kota Ternate, Maluku Utara.
Jauh sebelum Ramadan 2025, Kemenag Ternate, Pemkot Ternate dan Baznas Ternate gelar rapat koordinasi (Rakor).
Rakot yang berlangsung di Aula Nurhasanah Kantor Kemenag Kota Ternate itu untuk menentukan besaran zakat tahun ini.
Kepala Kemenag Ternate H Salmin Abd Kadir mengatakan pentingnya zakat sebagai kewajiban setiap muslim yang telah memenuhi syarat.
Baca juga: Tok! DPR RI Resmi Mengesahkan RUU TNI Jadi Undang-undang
"Hidup akan berkah ketika kita membayar zakat, mensucikan harta dan selalu memberikan sedekah, "ujarnya dikutip dari laman Kemenag Ternate.
Berikut besaran zakat fitrah, maal dan fidyah
Zakat fitrah sebesar Rp 45.000 yang dihitung dari 2,5 kg beras dikali Rp 18.000.
Zakat maal besarannya disesuaikan dengan nisab emas 85 gram x Rp 1.008.070 per gram
Sehingga mencapai Rp 85.685.950 per tahun atau Rp 7.140.496 per bulan.
Baca juga: 62.102 Lowongan Kerja untuk Dalam Negeri dan 278.984 Lowongan Kerja Luar Negeri
Besaran zakat maal ditetapkan 2,5 persen dari nilai tersebut, yaitu Rp2.142.149 per tahun atau Rp178.500 per bulan.
Fidyah ditetapkan Rp 75.000 per hari yang dihitung berdasarkan nilai makanan yang dikonsumsi dalam sehari.
Penetapan ini tidak mengalami perubahan signifikan dari tahun sebelumnya, mengingat harga beras relatif stabil berdasarkan hasil survei. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.