Pemkab Pulau Taliabu
Pegawai Pemkab Taliabu Terima THR dan Gaji 13
"THR dan gaji 13 dibayar kepada 1.221 PNS dan 609 PPPK, "kata Kepala BPKAD Pulau Taliabu Ridwan Azis
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pegawai (PNS maupun PPPK) Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara terima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.
Yang mana pencairannya sudah dilakukan sejak Rabu (19/3/2025) hingga (21/3/2025) pekan ini.
Anggaran THR dan gaji 13 bersumber dari APBD T.A 2025 sebesar Rp 7 miliar lebih.
Kepala BPKAD Pulau Taliabu Ridwan Azis menyampaikan THR dan gaji 13 dibayar kepada 1.221 PNS dan 609 PPPK.
Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Nelayan yang Hanyut di Perairan Jailolo Ditemukan Selamat
Dijelaskan, kebijakan pembayaran anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Tentang pemberian THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 23 Tahun 2025.
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dia menerangkan, pada ketentuan PP 11 tahun 2025 tersebut, besaran THR yang dibayarkan kepada PNS dan PPPK didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025.
"Akan tetapi dalam aturan yang sama juga mengatur tentang THR yang dibayarkan kepada PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," terang Ridwan, Minggu (23/3/2025).
Ridwan menambahkan, diterangkan dalam pasal 9 ayat 14 PP nomor 11 tahun 2025 bahwa THR dan gaji 13 belas bagi PPPK berlaku dengan ketentuan.
Yaitu, PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR dan gaji ke 13 secara proporsional sesuai bulan kerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima.
"Penjelasan lebih lanjut tentang pasal 9 ayat 14 tersebut, diuraikan pada pasal 24 dan 25 PMK 23 tahun 2025, dijelaskan bahwa THR dan gaji ke 13 secara proporsional sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan bulan bekerja (masa kerja) dengan formula, lama masa kerja, 12 x penghasilan 1 bulan, "jelasnya.
Baca juga: Bansos Program 100 Hari Kerja Wali Kota Tidore Mulai Disalurkan Senin Besok
Sambung dia, sebagai contoh, jika masa kerja 10 bulan, maka THR sama dengan 10/12 kali gaji pokok tambah tunjangan.
Dan jika masa kerja 9 bulan maka THR sama dengan 9/12 × gaji pokok tambah tunjangan.
"Itu artinya, bagi PPPK pengangkatan tahun 2024 Pemda Pulau Taliabu yang TMT nya pada bulan 2 Mei 2024, tentu menerima THR tidak sama dengan PPPK yang diangkat pada tahun 2022 dan 2023, "pungkasnya.(*)
Kadis Kesehatan Taliabu Minta Warga Waspada, Ada Jalan Nyaris Ambruk Menuju RSUD Bobong |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganiru |
![]() |
---|
Pengendera Keluhkan Jalan Berlubang di Area Pertigaan Jogging Track Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Taliabu Target Percepatan Eliminasi Malaria |
![]() |
---|
Pengendara Wajib Waspada, Ada Jalan Nyaris Ambruk di Jalur Tanjakan Menuju RSUD Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.