Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Pegawai Pemkab Taliabu Terima THR dan Gaji 13

"THR dan gaji 13 dibayar kepada 1.221 PNS dan 609 PPPK, "kata Kepala BPKAD Pulau Taliabu Ridwan Azis

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/ Laode Havidl
TUNJANGAN: Kepala BPKAD Pulau Taliabu, Maluku Utara Muhammad Ridwan Azis. Ia mengatakan THR dan gaji 13 sudah disalurkan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pegawai (PNS maupun PPPK) Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara terima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.

Yang mana pencairannya sudah dilakukan sejak Rabu (19/3/2025) hingga (21/3/2025) pekan ini.

Anggaran THR dan gaji 13 bersumber dari APBD T.A 2025 sebesar Rp 7 miliar lebih.

Kepala BPKAD Pulau Taliabu Ridwan Azis menyampaikan THR dan gaji 13 dibayar kepada 1.221 PNS dan 609 PPPK.

Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Nelayan yang Hanyut di Perairan Jailolo Ditemukan Selamat

Dijelaskan, kebijakan pembayaran anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Tentang pemberian THR dan gaji 13  kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 23 Tahun 2025.

Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Dia menerangkan, pada ketentuan PP 11 tahun 2025 tersebut, besaran THR yang dibayarkan kepada PNS dan PPPK didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025. 

"Akan tetapi dalam aturan yang sama juga mengatur tentang THR yang dibayarkan kepada PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," terang Ridwan, Minggu (23/3/2025).

Ridwan menambahkan, diterangkan dalam pasal 9 ayat 14 PP nomor 11 tahun 2025 bahwa THR dan gaji 13 belas bagi PPPK berlaku dengan ketentuan. 

Yaitu, PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR dan gaji ke 13 secara proporsional sesuai bulan kerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima.

"Penjelasan lebih lanjut tentang pasal 9 ayat 14 tersebut, diuraikan pada pasal 24 dan 25 PMK 23 tahun 2025, dijelaskan bahwa THR dan gaji ke 13 secara proporsional sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan bulan bekerja (masa kerja) dengan formula, lama masa kerja, 12 x penghasilan 1 bulan, "jelasnya.

Baca juga: Bansos Program 100 Hari Kerja Wali Kota Tidore Mulai Disalurkan Senin Besok

Sambung dia, sebagai contoh, jika masa kerja 10 bulan, maka THR sama dengan 10/12 kali gaji pokok tambah tunjangan.

Dan jika masa kerja 9 bulan maka THR sama dengan 9/12 × gaji pokok tambah tunjangan.

"Itu artinya, bagi PPPK pengangkatan tahun 2024 Pemda Pulau Taliabu yang TMT nya pada bulan 2 Mei 2024, tentu menerima THR tidak sama dengan PPPK yang diangkat pada tahun 2022 dan 2023, "pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved