BBM
Pelaku Penyelundupan 600 Liter Minyak Tanah di Halmahera Utara Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torik, membenarkan pengungkapan 600 liter BBM bersubsidi jenis minyak tanah
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah

TRIBUNTERNATE.COM - Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torik, membenarkan pengungkapan 600 liter BBM bersubsidi jenis minyak tanah.
Minyak tanah tersebut siap diedarkan ke Desa Lelilef, Halmahera Tengah.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan pelakunya bernama Lamin bersama mobil pickup warna hitam dengan nomor polisi DG 8089 J.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Pulau Taliabu Besok Selasa 25 Maret 2025, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa
“Jadi pengungkap ini setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya muatan mobil di jalan raya Desa Bori, Kecamatan Kao Utara,” kata Iptu Sofyan Torik, Senin (24/3/2025).
Dikatakan, dari penyelidikan di lapangan, ditemukan pelaku sedang asik muat sebanyak 24 jerigen berisikan minyak tanah ke dalam mobil pickup.
”Saat dilokasi pelaku ini melakukan kegiatan pengangkutan dan pemuatan bahan bakar minyak tanah bersubsidi sebanyak 600 liter diisi kedalam wadah berupa 24 jerigen berukuran 25 liter," jelas Sofyan.
Mantan Panit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini menambahkan, rencananya Lamin membawa ratusan liter itu di daerah lingkar tambang di Halmahera Tengah.
"BBM Subsidi ini rencananya dengan tujuan ke Desa Lelilef, Kecamatan Weda," katanya.
Kini Lamin telah ditetapkan tersangka dan barang bukti berupa ratusan liter minyak tanah telah diamankan di Mapolres.
Baca juga: DPRD Ternate Harap Pemerintahan Andalan Jilid II Tuntaskan 2 Masalah Ini
"Saat ini penyidikan masih berlanjut. Dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain itu dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ketika mengetahui ada penyalahgunaan BBM Bersubsidi segera dilaporkan.
“Pengungkapan BBM ini dimaksud dalam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dalam pasal 49 ayat (9) UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Ciptaker,” pungkasnya. (*)
Polisi Sulit Ungkap Pelaku Peredaran BBM di Area Pelabuhan Ferry Bastiong Ternate |
![]() |
---|
Stok Dipastikan Aman Meski Konsumsi Pertalite dan Pertamax Bakal Naik 11 Persen Saat Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Mulai Sabtu 14 Mei 2022, Pemkot Akan Hentikan Penjualan Pertalite di Kios dan Warung se-Kota Ternate |
![]() |
---|
SPBU Jailolo di Halmahera Barat Jamin Stok BBM Aman, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Akibat Larangan Layani Jerigen, Antrian Panjang Kembali Terjadi di SPBU Morotai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.