Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BBM

Pelaku Penyelundupan 600 Liter Minyak Tanah di Halmahera Utara Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torik, membenarkan pengungkapan 600 liter BBM bersubsidi jenis minyak tanah

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
zoom-inlihat foto Pelaku Penyelundupan 600 Liter Minyak Tanah di Halmahera Utara Ditangkap
Dok : Iptu Sofyan Torik/Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara
BBM - Pengungkapan 600 liter BBM bersubsidi jenis minyak tanah sebanyak 24 jerigen siap diedarkan ke Lelilef Halmahera Tengah, Senin (24/3/2025).

TRIBUNTERNATE.COM - Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torik, membenarkan pengungkapan 600 liter BBM bersubsidi jenis minyak tanah.

Minyak tanah tersebut siap diedarkan ke Desa Lelilef, Halmahera Tengah.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan pelakunya bernama Lamin bersama mobil pickup warna hitam dengan nomor polisi DG 8089 J.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Pulau Taliabu Besok Selasa 25 Maret 2025, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa

“Jadi pengungkap ini setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya muatan mobil di jalan raya Desa Bori, Kecamatan Kao Utara,” kata Iptu Sofyan Torik, Senin (24/3/2025).

Dikatakan, dari penyelidikan di lapangan, ditemukan pelaku sedang asik muat sebanyak 24 jerigen berisikan minyak tanah ke dalam mobil pickup.

”Saat dilokasi pelaku ini melakukan kegiatan pengangkutan dan pemuatan bahan bakar minyak tanah bersubsidi sebanyak 600 liter diisi kedalam wadah berupa 24 jerigen berukuran 25 liter," jelas Sofyan.

Mantan Panit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini menambahkan, rencananya Lamin membawa ratusan liter itu di daerah lingkar tambang di Halmahera Tengah.

"BBM Subsidi ini rencananya dengan tujuan ke Desa Lelilef, Kecamatan Weda," katanya.

Kini Lamin telah ditetapkan tersangka dan barang bukti berupa ratusan liter minyak tanah telah diamankan di Mapolres.

Baca juga: DPRD Ternate Harap Pemerintahan Andalan Jilid II Tuntaskan 2 Masalah Ini

"Saat ini penyidikan masih berlanjut. Dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Selain itu dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ketika mengetahui ada penyalahgunaan BBM Bersubsidi segera dilaporkan.

“Pengungkapan BBM ini dimaksud dalam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dalam pasal 49 ayat (9) UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Ciptaker,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved