Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Poligami Tanpa Izin, Kadishub Maluku Utara Dipolisikan Istri

Lisnawaty Amrudani (46) warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan melaporkan suaminya ke Polda Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
POLIGAMI - Lisnawaty Amrudani (46) warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan melaporkan suaminya Salmin Janidi ke Polda Maluku Utara, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Lisnawaty Amrudani (46) warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan melaporkan suaminya ke Polda Maluku Utara.

Sang suami sendiri diketahui merupakan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Maluku Utara Yakni Salmin Janidi (48).

Aduan Lisnawaty Amrudani itu dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/31/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara yang ditandatangani Ka Siaga II Aiptu Rina Dwi Hastuti pada Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Paul Merson Gagal Paham Chelsea Istirahatkan Pemain Kunci demi Liga Konferensi Lawan Legia Warszawa

“Untuk aduan secara resmi sudah kami laporkan ke SPKT Polda Maluku Utara,” kata Lisnawaty melalui kuasa hukumnya M Bahtiar Husni, Rabu (9/4/2025).

Menurut Bahtiar, laporan tersebut berkaitan dengan kawin tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 279 Jo pasal 284 UU hukum pidana KUHP.

Lebih lanjut, langkah yang diambil terlapor ini dikarenakan sudah pernah mendapati suaminya dengan istri siri di perumahan ASN Sofifi.

Selain itu, poligami tanpa izin yang dilakukan Salmin Janidi diketahui sudah lama, bahkan Salim Janidi diduga kerap melakukan kekerasan fisik dan selalu menekan pelapor.

Akibatnya, pelapor berinisiatif melaporkan ke Polda Maluku Utara.

“Padahal dari istri pertama ini pelapor juga sudah memiliki anak, dan istri siri terlapor ini juga sudah memiliki anak,” jelasnya.

Baca juga: Punya 4 Tanah Bangunan, Segini Harta Kekayaan Kadis Perindagkop Tidore Selvia M Nur

Selain jalur hukum, Bahtian meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Laos agar bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran disiplin ASN, yang dilakukan Salmin Janidi.

“Disamping itu kami harap Polda Maluku Utara bisa tindak lanjut sesuai aturan dan bisa memberikan kepastian hukum,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi soal pelaporan tersebut belum memberikan keterangan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved