Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fakta-fakta Kadishub Malut Dipolisikan Istri karena Poligami: Minta Sherly Laos Beri Sanksi

Lisnawaty Amrudani mantap melaporkan suaminya tersebut karena pernah mendapati Salmin Janidi bersama istri sirih di perumahan ASN di Sofifi

TribunTernate.com/Randi Basri
KADISHUB MALUT DIPOLISIKAN - Lisnawaty Amrudani (46) warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan melaporkan suaminya Salmin Janidi ke Polda Maluku Utara, Rabu (9/4/2025). Berikut fakta-fakta Kadishub Malut Salmin Janidi dipolisikan istri karena poligami, minta Sherly Laos beri sanksi. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut fakta-fakta Kepa Dinas Perhubungan Pemprov Maluku Utara Salmin Janidi, dipolisikan istri karena poligami tanpa izin.

Lisnawaty Amrudani (46) yang merupakan warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan itu melaporkan sang suami ke Polda Maluku Utara.

Salmin Janidi dipolisikan istri, dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/31/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara yang ditandatangani Ka Siaga II Aiptu Rina Dwi Hastuti pada Rabu (9/4/2025).

Baca juga: 5 Fakta Kadishub Maluku Utara Dipolisikan Istri gegara Ketahuan Poligami, Ternyata Juga KDRT

Baca juga: Intip Kekayaan Kadishub Malut Salmin Janidi yang Dipolisikan Istri karena Dugaan Poligami Tanpa Izin

Baca juga: Diduga Poligami Tanpa Izin, Kadishub Maluku Utara Dipolisikan Istri

Laporan Berkaitan dengan Kawin Tanpa Izin

PERSELINGKUHAN - Lisnawaty Amrudani (46) warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan melaporkan suaminya Salmin Janidi ke Polda Maluku Utara, Rabu (9/4/2025).
PERSELINGKUHAN - Lisnawaty Amrudani (46) warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan melaporkan suaminya Salmin Janidi ke Polda Maluku Utara, Rabu (9/4/2025). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Kuasa hukum Lisnawaty Amrudani, M Bahtiar Husni pada Rabu (9/4/2025) mengatakan, aduan tersebut telah secara resmi dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara.

“Untuk aduan secara resmi sudah kami laporkan ke SPKT Polda Maluku Utara,” kata Lisnawaty melalui kuasa hukumnya M Bahtiar Husni.

Kata Bahtiar Husni, laporan tersebut berkaitan dengan kawin tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 279 Jo pasal 284 UU hukum pidana KUHP.

Pernah Dapati Suami Bersama Istri Siri di Perumahan ASN

Plh Sekprov Maluku Utara, Salmin Janidi.
Plh Sekprov Maluku Utara, Salmin Janidi. (Tribunternate.com)

Lisnawaty Amrudani mantap melaporkan suaminya tersebut karena pernah mendapati Salmin Janidi bersama istri sirih di perumahan ASN di Sofifi.

Sudah Lama Poligami hingga Punya Anak dan Lakukan KDRT

Dugaan poligami tersebut rupanya telah diketahui Lisnawaty Amrudani sejak lama.

Salmin Janidi yang berpoligami tanpa izin sejak lama tersebut hingga melakukan kekerasan fisik dan selalu menekan Lisnawaty Amrudani.

Tidak tahan, Lisnawaty Amrudani kemudian melaporkan suaminya tersebut ke Polda Maluku Utara.

“Padahal dari istri pertama ini pelapor juga sudah memiliki anak, dan istri siri terlapor ini juga sudah memiliki anak,” jelasnya.

Lisnawaty Amrudani Ingin Sherly Laos Beri Sanksi ke Salmin Janidi

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos. (Dok : Adpim Pemprov Malut)

Selain menempuh jalur hukum, Lisnawaty Amrudani juga berharap Gubernur Maluku Utara Sherly Laos beri sanksi atas tindakan suaminya tersebut.

Menurut Lisnawaty Amrudani, tindakan Salmin Janidi merupakan salah satu pelanggaran disiplin ASN.

“Disamping itu kami harap Polda Maluku Utara bisa tindak lanjut sesuai aturan dan bisa memberikan kepastian hukum,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi soal pelaporan tersebut belum memberikan keterangan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved