Fakta-fakta Kadishub Malut Dipolisikan Istri karena Poligami: Minta Sherly Laos Beri Sanksi
Lisnawaty Amrudani mantap melaporkan suaminya tersebut karena pernah mendapati Salmin Janidi bersama istri sirih di perumahan ASN di Sofifi
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut fakta-fakta Kepa Dinas Perhubungan Pemprov Maluku Utara Salmin Janidi, dipolisikan istri karena poligami tanpa izin.
Lisnawaty Amrudani (46) yang merupakan warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan itu melaporkan sang suami ke Polda Maluku Utara.
Salmin Janidi dipolisikan istri, dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/31/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara yang ditandatangani Ka Siaga II Aiptu Rina Dwi Hastuti pada Rabu (9/4/2025).
Baca juga: 5 Fakta Kadishub Maluku Utara Dipolisikan Istri gegara Ketahuan Poligami, Ternyata Juga KDRT
Baca juga: Intip Kekayaan Kadishub Malut Salmin Janidi yang Dipolisikan Istri karena Dugaan Poligami Tanpa Izin
Baca juga: Diduga Poligami Tanpa Izin, Kadishub Maluku Utara Dipolisikan Istri
Laporan Berkaitan dengan Kawin Tanpa Izin

Kuasa hukum Lisnawaty Amrudani, M Bahtiar Husni pada Rabu (9/4/2025) mengatakan, aduan tersebut telah secara resmi dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara.
“Untuk aduan secara resmi sudah kami laporkan ke SPKT Polda Maluku Utara,” kata Lisnawaty melalui kuasa hukumnya M Bahtiar Husni.
Kata Bahtiar Husni, laporan tersebut berkaitan dengan kawin tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 279 Jo pasal 284 UU hukum pidana KUHP.
Pernah Dapati Suami Bersama Istri Siri di Perumahan ASN

Lisnawaty Amrudani mantap melaporkan suaminya tersebut karena pernah mendapati Salmin Janidi bersama istri sirih di perumahan ASN di Sofifi.
Sudah Lama Poligami hingga Punya Anak dan Lakukan KDRT
Dugaan poligami tersebut rupanya telah diketahui Lisnawaty Amrudani sejak lama.
Salmin Janidi yang berpoligami tanpa izin sejak lama tersebut hingga melakukan kekerasan fisik dan selalu menekan Lisnawaty Amrudani.
Tidak tahan, Lisnawaty Amrudani kemudian melaporkan suaminya tersebut ke Polda Maluku Utara.
“Padahal dari istri pertama ini pelapor juga sudah memiliki anak, dan istri siri terlapor ini juga sudah memiliki anak,” jelasnya.
Lisnawaty Amrudani Ingin Sherly Laos Beri Sanksi ke Salmin Janidi

Selain menempuh jalur hukum, Lisnawaty Amrudani juga berharap Gubernur Maluku Utara Sherly Laos beri sanksi atas tindakan suaminya tersebut.
Menurut Lisnawaty Amrudani, tindakan Salmin Janidi merupakan salah satu pelanggaran disiplin ASN.
“Disamping itu kami harap Polda Maluku Utara bisa tindak lanjut sesuai aturan dan bisa memberikan kepastian hukum,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi soal pelaporan tersebut belum memberikan keterangan. (*)
Sherly Laos
Salmin Janidi
Poligami
Pemprov Maluku Utara
Maluku Utara
Kadishub Maluku Utara
Polda Malut
Abon Tabroni: Fasilitas Ruang Jantung RSUD Chasan Boesoirie Maluku utara Sudah Baik |
![]() |
---|
Proyek RSUD Bobong Taliabu Mulai Dibangun Agustus Ini di Alun-alun HKG |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Dijadwalkan Rombak Pejabat di 7 OPD Ini |
![]() |
---|
Lagi dan Lagi, Polisi di Taliabu Gagalkan Penyelundupan Miras |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bupati Halmahera Selatan Lantik 5 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.