Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

5 Fakta Kadishub Maluku Utara Dipolisikan Istri gegara Ketahuan Poligami, Ternyata Juga KDRT

Simak lima fakta terkait kasus dugaan perselingkuhan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Maluku Utara, Salmin Janidi (48).

Editor: Ifa Nabila
TribunTernate.com/Randi Basri
KADISHUB MALUT POLIGAMI - Lisnawaty Amrudani (46) warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan melaporkan suaminya Salmin Janidi ke Polda Maluku Utara, Rabu (9/4/2025). Simak lima fakta terkait kasus dugaan perselingkuhan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Maluku Utara, Salmin Janidi (48). 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak lima fakta terkait kasus dugaan perselingkuhan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Maluku Utara, Salmin Janidi (48).

Salmin Janidi sudah dipolisikan oleh istrinya sendiri, Lisnawaty Amrudani (46).

Salmin Janidi dilaporkan Lisnawaty Amrudani ke Polda Maluku Utara.

Baca juga: Intip Kekayaan Kadishub Malut Salmin Janidi yang Dipolisikan Istri karena Dugaan Poligami Tanpa Izin

Baca juga: Diduga Poligami Tanpa Izin, Kadishub Maluku Utara Dipolisikan Istri

Simak lima fakta selengkapnya:

1. Dilaporkan Istri

Lisnawaty Amrudani warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan melaporkan suaminya ke Polda Maluku Utara.

Aduan Lisnawaty Amrudani itu dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan nomor: STTLP/31/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara yang ditandatangani Ka Siaga II Aiptu Rina Dwi Hastuti pada Rabu (9/4/2025).

“Untuk aduan secara resmi sudah kami laporkan ke SPKT Polda Maluku Utara,” kata Lisnawaty melalui kuasa hukumnya M Bahtiar Husni, Rabu (9/4/2025).

Menurut Bahtiar, laporan tersebut berkaitan dengan kawin tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 279 Jo pasal 284 UU hukum pidana KUHP.

2. Pernah KDRT

Lebih lanjut, langkah yang diambil terlapor ini dikarenakan sudah pernah mendapati suaminya dengan istri siri di perumahan ASN Sofifi.

Selain itu, poligami tanpa izin yang dilakukan Salmin Janidi diketahui sudah lama, bahkan Salim Janidi diduga kerap melakukan kekerasan fisik dan selalu menekan pelapor.

Akibatnya, pelapor berinisiatif melaporkan ke Polda Maluku Utara.

3. Punya Anak dari Kedua Istri

Diketahui, Salmin Janidi ternyata punya anak dari istri sah dan sirinya.

“Padahal dari istri pertama ini pelapor juga sudah memiliki anak, dan istri siri terlapor ini juga sudah memiliki anak,” jelasnya.

4. Minta Dihukum

 Selain jalur hukum, Bahtian meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, agar bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran disiplin ASN, yang dilakukan Salmin Janidi.

“Di samping itu kami harap Polda Maluku Utara bisa tindak lanjut sesuai aturan dan bisa memberikan kepastian hukum,” harapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved