Minggu, 3 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Beroperasi Tanpa Izin, Polisi Segel Lokasi Tambang Emas di Halmahera Utara

Satreskrim Polres Halmahera Utara melakukan pemasangan garis polisi di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pemurnian emas ilegal

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Iptu Sofyan Torik/Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara
PENYEGELAN - Satreskrim Polres Halmahera Utara melakukan pemasangan garis polisi di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pemurnian emas ilegal di Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu (12/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, HALUT - Satreskrim Polres Halmahera Utara melakukan pemasangan garis polisi di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pemurnian emas ilegal.

Lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin itu bertempat di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara.

“Jadi langkah penyegelan PETI ini berdasarkan laporan dari masyarakat sehingga anggota tindaklanjuti,” jelas Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Sabtu (12/4/2025).

Dikatakan, dengan laporan tersebut sehingga ditemukan empat titik berbeda melakukan aktivitas penambangan diduga tanpa izin.

Baca juga: BPK Mulai Pemeriksaan LKPD 2024, Gubernur Malut Sherly Laos Soroti Keterlambatan Data Aset OPD

“Pemasangan garis polisi ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti lebih lanjut. Selain itu juga police line adalah tindakan kepolisian dalam rangka mempertahankan status quo TKP,” kata Waris.

Jenderal bintang dua di Polda Maluku Utara juga mengaku, dari hasil tindakan anggota di lapangan ditemukan sejumlah barang bukti.

Mulai dari 5 set mesin tromol pengolahan mineral emas dan 13 kantong berisi material tambang siap diolah. Sementara untuk terduga pelaku sedang dilakukan penyelidikan.

Ia juga memastikan akan melanjutkan penyelidikan dan penindakan terhadap semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini.

Baca juga: Kunker ke Halmahera Barat, Gubernur Malut Sherly Laos Gencar Program Pangan dan Jaringan Internet

Upaya ini dilakukan juga sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Olehnya itu, lanjut Waris, kedepan para pelaku tambang ilegal akan dicarikan solusi dan diarahkan untuk membentuk koperasi desa dan mengurus IPR WPR.

“Tujuannya agar proses penambangan bisa berlangsung secara benar (legal) dibawah pengawasan Dinas ESDM, KLH dan dinas terkait lainnya  serta  hasilnya dapat berkontribusi kepada pemasukan negara dan PAD Pemda setempat,” harapnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved