Pemprov Malut
Tanggapi Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Pemprov Malut, Miftah Baay: Kebutuhan Daerah
BKD Maluku Utara menanggapi adanya pembentukan tim percepatan pembangunan yang dipimpin Abjan Sofyan
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- BKD Maluku Utara menanggapi adanya pembentukan tim percepatan pembangunan yang dipimpin Abjan Sofyan.
Kepala BKD Miftah Baay saat dikonfirmasi Tribun Ternate.com mengatakan, sah saja Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mengangkat tenaga ahli, karena instrumen itu sebagai kebutuhan daerah.
"Jadi sesuai aturan terbaru Kemendagri tahun 2025 itu, yang juga sudah diberitakan media sebelumnya, tidak ada lagi pengangkatan staf khusus di setiap pemerintahan daerah di Indonesia, sehingga tim percepatan pembangunan ini atau tenaga ahli ini adalah kebutuhan, sehingga bisa dipakai," ucap Miftah, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Komisi III DPRD Halmahera Selatan Tinjau Rumah Singga DP3AKB, Tempat Pemulihan Korban Rudapaksa
Miftah menuturkan, pembentukan tim percepatan ini bukan lagi ranah pihaknya, karena BKD Maluku Utara hanya mengurusi orang-orang yang mempunyai NIP.
"Jadi jika memang SK tim ini keluar di Bappeda maka, Bappeda lah yang wajib membayar upah kerjanya yang bersangkutan sebagai ketua tim."
"Bahkan upah kerja tenaga ahli ini akan dihitung dalam bentuk belanja jasa bukan terhitung sebagai belanja pegawai, dan pantas Biro Hukum akui tak ada SK karena dia bukan terhitung pegawai Pemprov," tandas Miftah. (*)
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
RPJMD Tidore 2025–2029 Dievaluasi, Bappeda Malut Dorong Perencanaan Lebih Visioner dan Terukur |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
UKM Jadi Penopang Ekonomi Daerah, Pemprov Maluku Utara Beri Stimulus Alat Penunjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.