Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Tanggapi Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Pemprov Malut, Miftah Baay: Kebutuhan Daerah

BKD Maluku Utara menanggapi adanya pembentukan tim percepatan pembangunan yang dipimpin Abjan Sofyan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
KEBIJAKAN - Kepala BKD Maluku Utara Miftah Baay menyoroti pembentukan tim percepatan pembangunan, Jumat (11/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- BKD Maluku Utara menanggapi adanya pembentukan tim percepatan pembangunan yang dipimpin Abjan Sofyan.

Kepala BKD Miftah Baay saat dikonfirmasi Tribun Ternate.com mengatakan, sah saja Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mengangkat tenaga ahli, karena instrumen itu sebagai kebutuhan daerah.

"Jadi sesuai aturan terbaru Kemendagri tahun 2025 itu, yang juga sudah diberitakan media sebelumnya, tidak ada lagi pengangkatan staf khusus di setiap pemerintahan daerah di Indonesia, sehingga tim percepatan pembangunan ini atau tenaga ahli ini adalah kebutuhan, sehingga bisa dipakai," ucap Miftah, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Komisi III DPRD Halmahera Selatan Tinjau Rumah Singga DP3AKB, Tempat Pemulihan Korban Rudapaksa

Miftah menuturkan, pembentukan tim percepatan ini bukan lagi ranah pihaknya, karena BKD Maluku Utara hanya mengurusi orang-orang yang mempunyai NIP.

"Jadi jika memang SK tim ini keluar di Bappeda maka, Bappeda lah yang wajib membayar upah kerjanya yang bersangkutan sebagai ketua tim."

"Bahkan upah kerja tenaga ahli ini akan dihitung dalam bentuk belanja jasa bukan terhitung sebagai belanja pegawai, dan pantas Biro Hukum akui tak ada SK karena dia bukan terhitung pegawai Pemprov," tandas Miftah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved