Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Update Penutupan Tambang Emas Ilegal di Halmahera Utara, Polisi Periksa 8 Saksi

"Proses hukum atas kasus ini masih penyelidikan, "kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM: Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono saat diwawancarai awak media, Sabtu (12/4/2025). Ia mengatakan pihaknya periksa 8 orang sebagai saksi atas update penutupan tambang emas ilegal di Halmahera Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono mengaku saat ini ada 8 orang diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksan ini pasca tim gabungan melakukan police line terhadap aktivitas penambang emas ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara.

Dikatakan, proses hukum atas kasus ini masih penyelidikan, sehingga yang diperiksa kurang lebih 8 orang

Menurutnya, penindakan yang dilakukan sesuai perintah Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.

Baca juga: Penumpukan Sampah Ganggu Warga Kelurahan Kalumpang Ternate

Yang mana Kapolda meminta penambang emas ilegal dapat diterbitkan.

Semua itu dengan tujuan tidak merugikan masyarakat serta merusak ekosistem lingkungan. 

Baca juga: Penyebab Pemkab Halmahera Selatan Batal Hotmix Jalan TPA Marabose

"Tim penertiban dan penindakan penambang ilegal ini, sebanyak 56 anggota, "tutur Kombes Pol Bambang Suharyono.

Dirinya menegaskan, selain penertiban di Halmahera Utara, tim juga telah berjalan di 3 lokasi lainnya.

"Jadi tidak menutup kemungkinan lain juga. Yang jelas, ke depan lebih dilakukan pengawasan agar penambang emas ilegal tidak dilakukan."

"Serta pengawasan bahan-bahan perusak ekosistem seperti merkuri dan sianida, "tandas Kombes Pol Bambang Suharyono. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved