Update Penutupan Tambang Emas Ilegal di Halmahera Utara, Polisi Periksa 8 Saksi
"Proses hukum atas kasus ini masih penyelidikan, "kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono mengaku saat ini ada 8 orang diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksan ini pasca tim gabungan melakukan police line terhadap aktivitas penambang emas ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara.
Dikatakan, proses hukum atas kasus ini masih penyelidikan, sehingga yang diperiksa kurang lebih 8 orang
Menurutnya, penindakan yang dilakukan sesuai perintah Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.
Baca juga: Penumpukan Sampah Ganggu Warga Kelurahan Kalumpang Ternate
Yang mana Kapolda meminta penambang emas ilegal dapat diterbitkan.
Semua itu dengan tujuan tidak merugikan masyarakat serta merusak ekosistem lingkungan.
Baca juga: Penyebab Pemkab Halmahera Selatan Batal Hotmix Jalan TPA Marabose
"Tim penertiban dan penindakan penambang ilegal ini, sebanyak 56 anggota, "tutur Kombes Pol Bambang Suharyono.
Dirinya menegaskan, selain penertiban di Halmahera Utara, tim juga telah berjalan di 3 lokasi lainnya.
"Jadi tidak menutup kemungkinan lain juga. Yang jelas, ke depan lebih dilakukan pengawasan agar penambang emas ilegal tidak dilakukan."
"Serta pengawasan bahan-bahan perusak ekosistem seperti merkuri dan sianida, "tandas Kombes Pol Bambang Suharyono. (*)
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tegaskan ASN Wajib Isi Survei Integritas KPK RI |
![]() |
---|
Tujuan Pemkot Tidore Teken MoU dengan Kanwil Kemenkum Malut |
![]() |
---|
Pemkot Tidore Jejaki Kerja Sama dengan PT Taspen, Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai |
![]() |
---|
Polisi Didesak Tetapkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar Tersangka Penganiayaan |
![]() |
---|
Pelayanan Air Bersih di Halmahera Selatan Terhambat Gegara Hujan Lebat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.