Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Buka Penyusunan KLHS RPJMD 2025–2029, Wagub Malut Sarbin Sehe Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memulai proses penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RPJMD

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Bappeda Malut
AGENDA - Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe saat memberikan sambutan dalam kick off KLHS RPJMD 2025–2029, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memulai proses penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Kegiatan ini ditandai dengan Kick Off Meeting yang digelar di Bela Hotel, Ternate, Rabu (17/4/2025). Dan dibuka oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe.

Dalam sambutannya, Sarbin Sehe menegaskan pentingnya KLHS sebagai bagian tak terpisahkan dari proses perencanaan pembangunan daerah.

Baca juga: Penyusunan KLHS RPJMD Maluku Utara 2025–2029 Dimulai

Ia menyampaikan bahwa pembangunan tidak lagi hanya soal pertumbuhan ekonomi, tetapi harus seimbang dengan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial.

“Pembangunan hari ini tidak boleh menjadi beban bagi generasi mendatang. KLHS adalah instrumen strategis untuk memastikan pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan,” ujar Sarbin.

Sarbin menjelaskan, penyusunan KLHS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan diperkuat dengan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri LHK Nomor 13 Tahun 2024, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 050/2493/SJ Tahun 2023.

Ia juga menekankan bahwa Maluku Utara masuk dalam kategori daerah dengan kerentanan tinggi terhadap perubahan iklim berdasarkan laporan KLHK tahun 2023.

“Ancaman krisis air, degradasi hutan, dan bencana hidrometeorologis seperti banjir dan longsor bukan sekadar statistik. Ini realitas yang harus menjadi pertimbangan serius dalam RPJMD,” tegasnya.

Sarbin Sehe juga mengajak seluruh kepala daerah untuk menjadikan KLHS sebagai referensi utama dalam menyusun rencana strategis perangkat daerah (Renstra OPD).

Ia mencontohkan, sektor pekerjaan umum harus mempertimbangkan risiko banjir, sektor pertanian memperhatikan degradasi lahan, dan sektor industri harus menyesuaikan dengan efisiensi ruang dan energi.

Baca juga: Alasan Benfica Ingin Cepat-cepat Bawa Pulang Joao Felix, Bintang Chelsea Harus Merapat Awal Juni

Sarbin juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan partisipasi publik dalam proses KLHS.

Ia mendorong pelibatan akademisi, tokoh adat, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya agar dokumen KLHS tidak sekadar memenuhi syarat formal, tetapi juga kuat secara substansi dan implementatif.

“Kita harus menata ulang arah pembangunan dengan dasar ilmiah yang kuat dan nilai-nilai kearifan lokal. KLHS harus menjadi ruang kolaborasi, bukan elitis,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved