Pemkot Ternate
Plang Larangan Aktivitas Pembukaan Lahan di Kelurahan Ngade Ternate Dipasang
Aksi ini sebagai tindak lanjut dari penegakkan hukum terkait dengan kegiatan pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan Kelurahan Ngade belakang
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim gabungan OPD Pemkot Ternate melakukan pemasangan plang larangan pembukaan lahan di Kelurahan Ngade, Ternate Selatan, Maluku Utara.
Disebutkan, pemasangan plang larangan ini karena area tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi konversi (kawasan produksi konversi).
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti terkait dengan kegiatan pembukaan lahan tanpa izin (ilegal) oleh oknum pemilik lahan bernama Muhammad Fadly Dama.
Demikian disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Rusan M Nur Taib pada Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Matangkan Persiapan Layanan Haji 2025 di Makassar
"Sebelumnya telah diberikan surat peringatan namun karena yang bersangkutan tidak mengindahkan, dan terus melakukan kegiatan pembukaan lahan, terpaksa kami pasang (plang larangan), "ujarnya.
Aksi ini sebagai tindak lanjut dari penegakkan hukum terkait dengan kegiatan pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan Kelurahan Ngade belakang
Yang mana tujuannya adalah selain untuk menghentikan kegiatan pembukaan lahan tersebut, juga menjadi bagian dari edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat terkait pentingnya menjaga kawasan hutan.
Kemudian, aksi ini juga bagian dari rencana Pemkot Ternate terkait langkah mitigasi bencana di Kota Ternate.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate Junaidi Sergi.
Dikatakan, aksi pembukaan lahan hutan ini tentu sangat beberdampak secara lingkungan maupun ekonomi ke depan.
Atas hal itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan tindakan tegas dengan melakukan kegiatan pemasangan plang.
Menurutnya, jika samapai pada tahapan pemasangan Plang ini pun masih dilanggar, maka pihaknya akan menindaklanjuti melalui proses hukum.
"Kalau masih dilanggar kami akan proses hukum oknum-oknum pemilik lahan yang bandel itu, "tegasnya.
"Karena kalau sampai di tahapan pemasangan Plang itu artinya sudah peringatan keras, sehingga kalau memaksa untuk melakukan aktivitas pembukaan lahan, berarti itu sudah masuk pidana, "tambahnya.
Baca juga: Ini Jadwal, Harga serta Link Beli Tiket Kapal Pelni Rute Jailolo ke Ternate di April 2025
Lanjutnya, pemerintah terus berupaya untuk menghentikan pembukaan lahan tanpa izin yang masih masif terjadi di Kota Ternate.
"Itu kita lakukan sebagai harapan dapat mengembalikan fungsi ruang seperti semula."
"Jadi selain menghentikan, kami juga harus mengembalikan fungsi ruang seperti semula, "harapnya. (*)
| 19 KK Terdampak Gempa di Ternate Terima Santunan Baznas |
|
|---|
| Jumat 10 April 2026, Pemkot Ternate Perdana Terapkan WFH, Ujian Akuntabilitas Birokrasi |
|
|---|
| Didampingi Sejumlah Pejabat, Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Serahkan LPKD T.A 2025 |
|
|---|
| Ambil Bagian di Discover Natural Treasure, Pemkot Ternate Matangkan Persiapan Lewat Rakor |
|
|---|
| Pemkot Ternate Siap Terapkan WFA, Tauhid Soleman: Disesuaikan Kondisi OPD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pemasangan-plang-larangan-aktivitas-pembukaan-lahan-di-Kelurahan-Ngade-Ternate.jpg)