Minggu, 12 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terduga Pelaku Bom Ikan di Halmahera Selatan Diringkus Polisi

Tim Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara mengamankan terduga pelaku bom ikan di Perairan Dusun Tuamoda, Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Ditpolairud Polda Malut
BOM IKAN - Tim Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara mengamankan terduga pelaku bom ikan di perairan Dusun Tuamoda, Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Halmahera Selatan, Jumat (18/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara mengamankan terduga pelaku bom ikan di Perairan Dusun Tuamoda, Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Halmahera Selatan.

Dalam operasi ini, seorang ABK kapal diamankan sementara lima terduga pelaku melarikan diri.

Penangkapan ini dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda, Jumat (18/4/2025).

Baca juga: DPRD Halmahera Timur Bakal Bentuk Pansus Jika PT JAS dan PT ARA Abaikan Kesepakatan

Dikatakan, pengungkapan ini setelah anggota menerima laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas Destructive Fishing di sekitar perairan Desa Tawa, yang dilakukan oleh 6 orang.

“Pelaku kabur ke hutan, anggota sempat melakukan penembakan peringatan ke terduga pelaku,” katanya.

Dalam pengejaran itu, lanjut Kompol Riki, seorang ABK atas nama Suparjo Adun (34) warga Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat, sempat diamankan anggota.

Yang diamankan ini, bertugas sebagai penyelam saat aktivitas bom ikan dilakukan.

Kata Riki, Suparjo langsung dibawa ke Safe House di Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur bersamaan longboat yang digunakan para terduga pelaku.

“Saat kita introgasi pelaku yang diamankan, ia mengakui mereka melakukan aktivitas bom ikan pakai bahan peledak,” jelasnya.

Kompol Riki juga mengaku, untuk barang bukti yang diamankan yakni long boat bermesin ketinting 18 PK, perlengkapan selam kacamata selam 6 pcs, dan keranjang salapa sebanyak 10 pcs.

Sedangkan, identitas lima terduga pelaku yang melarikan diri sudah di kantongi pihaknya.

Mereka adalah Muhri Dahlan warga Desa Hatejawa bertugas sebagai pembuat bom dan pelempar, Tamrin Taurid warga Desa Hatejawa sebagai penyelam untuk mengambil hasil ikan bom.

Baca juga: Pekan Depan, Berkas Tahap I Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Dilimpahkan ke Jaksa

Kemudian Safri Tan warga Desa Hatejawa bertugas menyelam untuk mengambil hasil ikan bom, Fardi Abu Talib warga Desa Hatejawa bertugas menyelam untuk mengambil hasil ikan bom, dan Adrian Alaka warga Desa Hatejawa bertugas menyelam untuk mengambil hasil ikan bom.

“Kepada lima terduga pelaku ini kami minta untuk kooperatif, diimbau juga kepada masyarakat kalaupun melihat adanya aktivitas bom ikan bisa lapor."

"Upaya bom ikan ini ada sanksi pidana dan sangat merusak terumbu karang,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved