Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kekerasan Terhadap Jurnalis

Pekan Depan, Berkas Tahap I Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas tahap satu untuk tiga tersangka dugaan pemukulan jurnalis Tribun Ternate, Julfikram Suhadi, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)

TribunTernate.com/M Julfikram Suhadi
KEKERASAN TERHADAP JURNALIS - Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira. Ia mengatakan bahwa berkas tahap I kasus pemukulan jurnalis Tribunternate akan dilimpahkan ke Jaksa pada Senin 21 April, Jumat (18/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Berkas tahap satu untuk tiga tersangka dugaan pemukulan jurnalis Tribun Ternate, Julfikram Suhadi, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Jumat (18/4/2025).

Dia menyampaikan, berkas tahap I kasus pemukulan jurnalis akan dilimpahkan ke Kejari Ternate pada Senin 21 April 2025.

Baca juga: DPRD Ternate Setujui Usulan Pemkot Soal Propemperda 2025

"Dari Hasil koordinasi dengan jaksa, Senin tanggal 21 April mendatang akan kami laksanakan tahap 1," ujar AKP Widya.

Disebutkan, ketiga tersangka yang juga oknum Satpol PP Ternate itu berinisial JA, JK, dan FA. 

Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu menyampaikan bahwa untuk ketiga tersangka belum ditahan, karena dinilai kooperatif.

"Menurut penyidik tiga tersangka ini tidak ada upaya untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sehingga tidak di tahan,” jelasnya.

Disentil apakah sejauh ini para tersangka ada upaya damai atau tidak, AKP Widya menuturkan tidak ada upaya dari para tersangka.

Dia menjelaskan bahwa penyidik tetap netral dan tidak membatasi, jika ada upaya para tersangka atau keluarga untuk melakukan perdamaian atau Restorative Justice (RJ).

"Kami tidak membatasi tapi tergantung kedua bela pihak karena RJ itu salah satu syaratnya adalah kedua bela pihak bersepakat, tidak boleh salah satu pihak. Jadi kami tidak bisa memutuskan sepihak,”pungkasnya.

Seperti yang diketahui, kasus ini melibatkan anggota Satpol PP dan Linmas Kota Ternate dengan 2 jurnalis.

Keduanya M Julfikram Suhadi jurnalis Tribunternate.com dan Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya.com.

Baca juga: Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Dalam kasus ini, Polres Ternate menerima 2 delik aduan yang dibuat oleh masing-masing jurnalis.

Di mana, untuk adua Fitriyanti Safar juga telah ditetapkan tersangka, yakni anggota Satpol PP bernama Mudasir.

Sejak ditetapkan tersangka, Mudasir ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) dan berkas tahap I juga telah diserahkan ke Kejari. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved