Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Ternate

Tekan Tingginya Angka Perceraian, DP3A Ternate Diminta Gencar Sosialisasi

"Pada 2023 terjadi 600 kasus, naik beberapa persen pada 2024 dengan 737 kasus, "kata Ketua Komisi III DPRD Ternate M Syaiful

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi
KASUS: Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara M Syaiful. Ia meminta DP3A gencar sosialisasi tentang perceraian karena angka kasus ini naik setiap tahun 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate, Maluku Utara diminta gencar melakukan sosialisasi untuk menekan angka perceraian yang terus meningkat setiap tahun.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate M Syaiful saat dihubungi Tribunternate.com, Sabtu (19/4/2025).

"Kami minta DP3A aktif lakukan sosialisasi dalam menekan tingginya perceraian, "kata M Syaiful.

Dikatakan, pada 2023 terjadi 600 kasus, naik beberapa persen pada 2024 dengan 737 kasus.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD Ternate Dipotong 50 Persen

"Periode Januari hingga April tahun 2025 ini saja, sudah terjadi 200 kasus perceraian."

"Kasus ini berdampak pada anak, karena itu DP3A juga harus cari solusi terhadap anak yang orang tuanya bercerai, "pintanya.

Sebab, kata dia, peran orang tua menjadi penting untuk bagaimana anak-anak terhindar dari hal-hal buruk

Terlebih, lanjut dia, pengaruh media sosial (Medsos) juga tidak bisa dipungkiri diera sekarang ini.

"Lebih dari itu, ini soal penerapan Perda nomor 7 tentang 2010 tentang kependudukan dan perkawinan."

"Karena ada perda ini, pasangan yang mau menikah wajib tes HIV/AIDS."

Baca juga: Pemkot Ternate Diminta Seriusi Lagi 3 Masalah Klasik UMKM

"Tapi sampai saat ini, tidak pernah dilaksanakan. Padahal saat ini tingkat penderita penyakit itu tinggi, "jelas M Syaiful.

Hal ini, menurut M Syaiful perlu penanganan khusus dan koordinasi antar beberapa dinas terkait. 

"Sehingga kami (DPRD) menekankan ke pemerintah daerah agar menerapkan Perda yang dimaksud dengan tegas, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved