Fakta-fakta Mahasiswi di Ternate Dirudapaksa Pacar: Pelaku Mantan Napi Penghilangan Nyawa
Diketahui, FP merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah divonis enam tahun penjara di Sulawesi Tenggara
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut ini beberapa fakta dari kasus seorang mahasiswi di Kota Ternate, Maluku Utara, dirudapaksa pacar.
Identitas Pelaku

Terduga pelaku diketahui berinisial FP, pria berusia 19 tahun yang juga seorang mahasiswa di salah satu Kampus di Kota Ternate.
FP berdomisili di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Baca juga: Lurah Sango Karno Naser Didemo Lantaran Dinilai Tertutup, Berikut Tuntutan Massa Aksi
Baca juga: Seorang Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Pantai Falajawa Ternate Maluku Utara
Rudapaksa Pacar
Dikonfirmasi Kapolsek Ternate Selatan AKP Bakri Syahruddin, Senin (21/4/2025), FP diamankan setelah adanya laporan.
“Jadi terlapor ini anggota kita amankan setelah adanya laporan masyarakat,” ucap Kapolsek Ternate Selatan AKP Bakri Syahruddin, Senin (21/4/2025).
Kata AKP Bakri Syahruddin, FP dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual ke pacarnya sendiri.
Kronologi: Dicekik Hingga Tak Berdaya
Peristiwa keji tersebut berawal dari korban meminta bantuan pelaku untuk mengantarnya ke Kelurahan Sasa.
Korban hendak ke kos lamanya untuk mengambil pakaian dari temannya.
Namun setiba di lokasi, teman korban tidak berada di tempat.
Korban dan pelaku memutuskan untuk mencari makan sambil menunggu kedatangan teman tersebut.
Namun karena cukup larut malam, banyak tempat makan yang sudah tutup.
Mereka kemudian memilih kembali ke kos korban, mengantar mahasiswi tersebut pulang.
Dalam perjalanan pulang, pelaku meminta singgah ke kosnya dengan alasan mandi.
Korban ikut masuk ke kamar kos pelaku, dan aksi bejat tersebut terjadi.
Saat korban berusaha melawan, pelaku mencekik dan menutup mulut korban hingga korban tak berdaya.
“Dari situ sehingga terlapor ini melakukan aksi seksualnya terhadap korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya,” ucapnya.
Korban Langsung Melapor dan Melakukan Visum
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Ternate Selatan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan FP.
Kata AKP Bakri Syahruddin, Korban juga sudah menjalani visum di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
“Saat ini korban sudah menjalani visum di RSUD Chasan Boesoirie Ternate,” kata Bakri.
FP Merupakan Mantan Napi Kasus Pembunuhan
Diketahui, FP merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah divonis enam tahun penjara di Sulawesi Tenggara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Motif Sakit Hati Cinta Ditolak
FP melangsungkan aksi bejatnya tersebut dengan motif sakit hati karena cintanya ditolak.
“Motif dari tindakan ini diduga karena pelaku menyukai korban dan pernah menyatakan cinta, namun ditolak."
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Ternate Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Bakri Syahruddin. (*)
Pemprov Maluku Utara Perkuat Pengawasan Pangan Segar |
![]() |
---|
BMKG Telusuri Tragedi Tsunami Taliabu 1998, Minta Bantuan Arsip dari Masyarakat |
![]() |
---|
Profil Advokat Malut Hendra Kasim, Pernah DO Kuliah Kini Pendidikan Doktor di Yogyakarta |
![]() |
---|
Alumni Fakultas Kedokteran UI Ikut Dorong Fasilitas Kesehatan di Maluku Utara |
![]() |
---|
Harga Rempah di Ternate Hari Ini, Sabtu 2 Agustus : Pala dan Cengkeh Masih Menguntungkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.