Pemprov Malut
Pemprov Maluku Utara Perkuat Pengawasan Pangan Segar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan segar
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan segar.
Melalui kolaborasi antara Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara dan Badan Pangan Nasional, dilakukan verifikasi dan penilaian sistem manajemen kelembagaan pengawasan keamanan pangan segar.
Pada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) tingkat kabupaten/kota untuk tahun 2025.
Baca juga: BMKG Telusuri Tragedi Tsunami Taliabu 1998, Minta Bantuan Arsip dari Masyarakat
Kegiatan ini bagian dari agenda nasional yang tahun ini difokuskan di dua provinsi, yaitu Maluku Utara dan Bali, dengan jadwal pelaksanaan 30 Juli hingga 1 Agustus 2025.
Tim dari Badan Pangan Nasional telah berada di Maluku Utara sejak 29 Juli untuk melakukan verifikasi lapangan, terhadap hasil evaluasi awal yang telah disusun oleh Tim OKKPD Dinas Pangan Provinsi.
Pada tahun ini, lima kabupaten menjadi fokus verifikasi, yaitu Halmahera Timur, Halmahera Barat, Pulau Morotai, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu.
Sebelumnya, pada tahun 2024, verifikasi dilakukan terhadap empat wilayah yakni Kota Ternate, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, dan Halmahera Selatan.
Dengan demikian, sudah sembilan kabupaten/kota di Maluku Utara yang telah dievaluasi. Satu-satunya daerah yang belum diverifikasi adalah Kota Tidore Kepulauan, yang dijadwalkan masuk dalam siklus penilaian tahun 2026.
Kepala Dinas Pangan Maluku Utara, Dheni Tjan, menjelaskan bahwa proses penilaian ini bukan sekadar audit administratif, melainkan strategi nasional dalam membangun sistem pengawasan pangan yang tangguh, dari pusat hingga ke tingkat daerah.
“Melalui penilaian ini, kita bisa melihat sejauh mana kesiapan OKKPD di setiap kabupaten/kota dalam menjamin pangan segar yang aman, bermutu, dan layak konsumsi,” ujar Dheni di Ternate, Sabtu (2/8/2025).
OKKPD adalah unit strategis di bawah Dinas Pangan yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pangan segar, penerbitan izin edar, pembinaan pelaku usaha, hingga edukasi masyarakat tentang pentingnya keamanan pangan.
Penilaian sistem manajemen kelembagaan ini mencakup aspek tata kelola organisasi, kesiapan sumber daya manusia (SDM), dukungan anggaran, hingga ketersediaan fasilitas teknis seperti laboratorium.
Dukungan APBD Masih Minim
Dheni mengakui, dalam proses verifikasi, tim penilai menemukan sejumlah aspek yang masih perlu ditingkatkan, terutama pada aspek dukungan APBD bagi pelaksanaan program pengawasan keamanan pangan.
“Minimnya alokasi anggaran daerah masih menjadi tantangan utama. Ini berdampak pada terbatasnya pelatihan SDM dan terbatasnya pelaksanaan kegiatan pengawasan di lapangan,” jelas Dheni, yang juga pernah menjabat sebagai Pj. Bupati Halmahera Barat.
Baca juga: Profil Advokat Malut Hendra Kasim, Pernah DO Kuliah Kini Pendidikan Doktor di Yogyakarta
Padahal, keberadaan OKKPD yang kuat sangat penting untuk mendukung program-program nasional seperti Pasar Pangan Segar Aman (PAS Aman) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi bagian dari agenda ASTACITA Presiden dan Wakil Presiden.
Proses verifikasi dan evaluasi ini menjadi bukti nyata komitmen Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, dalam meningkatkan kualitas sistem pengawasan pangan di Maluku Utara.
“Langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen Pemprov, tetapi juga menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan strategi nasional demi, perlindungan konsumen dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” pungkas Dheni. (*)
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Tinjau Puskesmas Lifofa, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Generasi Muda Maluku Utara Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Global |
![]() |
---|
Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara-Bappenas: Perkuat Sinergi Pembangunan |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Tegas: 3 ASN Diusulkan Dipecat, 5 Lainnya Kena Sanksi Turun Pangkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.