Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Gubernur Maluku Utara Geser Anggaran 10 OPD Tanpa Pesetujuan DPRD

""Saya lakukan pergeseran anggaran mengikuti Inpres 01 tahun 2025, "tegas Gubernur Maluku Utara Sherly Laos

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
ANGGARAN: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos saat diwawancarai awak media, Jumat (11/4/2025). Ia geser anggaran 10 OPD tanpa persetujuan DPRD 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos bakal menggeser anggaran 10 OPD tanpa menunggu persetujuan DPRD dengan mengunakan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Saya sudah siapkan Pergub untuk melakukan pergeseran anggaran di APBD induk tahun ini untuk 10 OPD."

"Namun Pergub itu saya belum paraf, karena sejumlah administrasi belum diselesaikan oleh TPAD, "ucap Sherly, Senin (21/4/2025).

Lanjutnya, untuk proyek dan kegiatan yang bersumber dari DAK ia perintahkan untuk jalankan tetapi OPD-OPD harus lengkapi admistrasi lebih dulu.

Baca juga: Terus Konsisten, 104 Rumah Tangga Prasejahtera Dilistriki PLN UIW MMU Lewat Program LUTD

"Saya lakukan pergeseran anggaran mengikuti Inpres 01 tahun 2025 dan berkomunikasi dengan Dirjen Keuda bahwa Pergeseran ini hanya butuh Pergub tanpa persetujuan DPRD," jelasnya.

Baca juga: Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun: Sempat Dirawat karena Pneumonnia hingga Pesan Paskah

Ia menambahkan, meski begitu dirinya akan melakukan pemberitahuan kepada pihak DPRD soal pergeseran anggaran.

Tetapi secara akumulasi akan juga dimasukkan dalam APBD perubahan nanti bahwa telah melakukan pergeseran anggaran di APBD induk.

"Namun APBD perubahan itu kita masih harus menunggu sampai Juli, namun saat ini anggaran itu harus segera dibutuhkan untuk dilakukan pergeseran, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved