Seorang Mahasiswi di Ternate Jadi Korban Pemerkosaan Kekasih, Pelaku Residivis Kasus Pembunuhan
“Jadi terlapor ini anggota kita amankan setelah adanya laporan masyarakat,” ucap Kapolsek Ternate Selatan AKP Bakri Syahruddin, Senin (21/4/2025).
Penulis: Randi Basri | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota Resmob Polsek Ternate Selatan mengamankan seorang pria atas nama FP (19) yang juga seorang mahasiswa di salah satu kampus di Kota Ternate, Maluku Utara.
Terduga pelaku sendiri diketahui berdomisili di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
“Jadi terlapor ini anggota kita amankan setelah adanya laporan masyarakat,” ucap Kapolsek Ternate Selatan AKP Bakri Syahruddin, Senin (21/4/2025).
Ia dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kekasihnya sendiri.
Peristiwa berawal dari korban yang meminta bantuan pelaku untuk mengantarkannya ke kosan lama di Kelurahan Sasa guna mengambil pakaian dari temannya.
Namun, karena temannya tidak berada di tempat, keduanya memutuskan mencari makanan.
Karena waktu sudah larut malam dan banyak tempat makan tutup, mereka kemudian berencana kembali ke kos korban.

Dalam perjalanan, pelaku meminta korban menemaninya ke kosnya dengan alasan ingin mandi terlebih dahulu.
Setibanya di kos pelaku, korban ikut masuk.
Di sanalah pemerkosaan terjadi.
Saat korban berusaha melawan, pelaku mencekik dan menutup mulut korban hingga korban tak berdaya.
“Dari situ sehingga terlapor ini melakukan aksi seksualnya terhadap korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya,” ucapnya.
Setelah kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek dan anggota langsung tindak lanjuti dan mengamankan terlapor.
“Saat ini korban sudah menjalani visum di RSUD Chasan Boesoirie Ternate,” kata Bakri.
Baca juga: Taurus Bahagia dan Semangat, Cancer Berjuang Keras: Ramalan Zodiak Senin 21 April 2025
Baca juga: Cek di Sini, Harga serta Buyback Emas Antam dan UBS di Pegadaian Terbaru Senin 21 April 2025
Diketahui, terlapor merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah divonis enam tahun penjara di Sulawesi Tenggara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
“Motif dari tindakan ini diduga karena pelaku menyukai korban dan pernah menyatakan cinta, namun ditolak. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Ternate Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara: Organ Pasien Amputasi Harus Dikubur Bukan Dibuang |
![]() |
---|
RPJMD Tidore 2025–2029 Dievaluasi, Bappeda Malut Dorong Perencanaan Lebih Visioner dan Terukur |
![]() |
---|
Profil Ian Matheis, Advokat di Ternate yang Aktif Berikan Pelayanan dan Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Cek di Sini, Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Makassar Sepanjang September 2025 |
![]() |
---|
Reaksi Warga Jati Ternate Selatan Terkait Penemuan Potongan Kaki di Tempat Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.