Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba

Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkrah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara dimusnahkan

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
PEMUSNAHAN - Barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkrah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara dimusnahkan, Rabu (23/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkrah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti hasil putusan Pengadilan Negeri tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Ternate, dan dihadiri sejumlah Forkompinda, Rabu (23/4/2025).

Plt Kepala Kejari Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Kejari untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Baca juga: Penimbunan BBM Ilegal Jadi Atensi Polres Ternate

“Kejari Ternate tidak main-main dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh aparat penegak hukum yang terlibat, serta menekankan pentingnya sinergi dalam memberantas kejahatan. 

Terutama narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

“Jadi barang bukti yang kita musnahkan ini hasil perkara dari Polda, BNN dan Polres Ternate,” jelasnya.

Baca juga: Rumor Garnacho Sudah Bikin Fans Chelsea Kesal, The Blues Malah Incar Kobbie Mainoo Juga: Gila Ya

Terpisah, Kasi BP3R Kejari Ternate Matheos Matulessy menambahkan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari 25 perkara.

Yakni 14 perkara penyalahgunaan narkotika, 9 perkara ganja, 5 perkara sabu serta 11 perkara tindak pidana umum lainnya.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 5,7 kilogram, sabu seberat 31,6 gram, dan 9 unit handphone terkait perkara umum lainnya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved