Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Tilap Dana Santunan Kematian, Kades Tawa Dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan

Dana santunan yang seharusnya diterima ahli waris sebesar Rp 41,9 juta itu diduga dipotong secara sepihak oleh Bahtiar

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Kades Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bahtiar Hi. Hakim 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Desa (Kades) Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Bahtiar Hi. Hakim dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Bahtiar dilaporkan oleh Raisin Jalil, anak dari almarhum Jalil Ibrahim yang merupakan warga Desa Tawa, terkait penggelapan dana santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan milik orang tuanya 

Laporan resmi tersebut telah tercatat dengan nomor surat panggilan B/54/IV/2025/SPKT, tertanggal 23 April 2025.

Dana santunan yang seharusnya diterima ahli waris sebesar Rp 41,9 juta itu diduga dipotong secara sepihak oleh Bahtiar.

Baca juga: STQ ke 29 Tingkat Kabupaten Halmahera Selatan Resmi Dihelat, Bupati: Perkuat Nilai Keagamaan

Raisin mengungkapkan, dari total nilai santunan, keluarganya hanya menerima Rp 20 juta, sementara sisanya tak jelas keberadaannya.

“Ibu saya bersama Kades mencairkan dana itu di BSI. Tapi setelah dicairkan, ibu saya hanya diberi Rp 20 juta," ujarnya, Minggu (27/4/2025).

"Katanya Rp 2 juta untuk administrasi dan Rp 20 juta lagi buat dana antisipasi warga lain yang belum terdaftar BPJS. Padahal itu uang bapak saya, bukan kas darurat desa,” tambah Raisin.

Raisin juga mengatakan mendapat ancaman dari Bahtiar saat pemeriksaan berlangsung. 

Sang Kades disebut mengancam akan melaporkan balik Raisin atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Dia bilang ini bukan uang dari jual cengkeh dan kopra, jadi jangan seenaknya lapor. Saya bisa lapor balik tentang pencemaran nama baik,” kata meniru ancaman Bahtiar.

Baca juga: Audiensi dengan Gubernur Malut, PLN UIW MMU Komitmen Perkuat Sinergi Pembangunan Kelistrikan

Saat dikonfirmasi aparat kepolisian, Bahtiar berdalih bahwa pemotongan dilakukan atas dasar musyawarah warga. 

Namun pernyataan ini langsung dibantah Ketua BPD Desa Tawa, Masri Abdulah.

"Tidak pernah ada musyawarah desa membahas dana santunan BPJS. Itu murni hak keluarga almarhum. Kades membuat-buat alasan untuk menutupi penyimpangan,” ungkap Masri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved