Pemkab Halmahera Selatan
Disetujui Mendagri, PAW Sejumlah Kepala Desa di Halmahera Selatan Digelar dalam Waku Dekat
Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Helmi Umar Muchsin, mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Kemendagri
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Helmi Umar Muchsin, mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) pada tahun ini.
Dalam konsultasi tersebut, politisi Partai NasDem itu menyatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetuji pelaksaan pemilihan Kades melalui sistem PAW.
Meski begitu, Helmi tak menyebutkan berapa banyak desa di Halmahera Selatan yang bakal dilaksanakan PAW.
Baca juga: Ada Jalan Berlubang di Pertigaan Lorong BPJS Bobong Taliabu, Diduga Akibat Genangan Air Hujan
Namun ia memastikan pelaksanaan PAW hanya kepada desa yang Kades-nya masih berstatus Pj atau belum definitif.
"Jadi sudah disetejui, tinggal pemerintah daerah melakukan itu. Karena sementara ini ada revisi undang-undang tapi belum lahir turunannya, yaitu peraturan pemerintah," katanya, Senin (28/4/2025).
Helmi menjelaskan, Kades yang statusnya Pj, memiliki kewenangan terbatas. Sementara pemerintah daerah, membutuhkan sinergitas dengan pemerintah desa.
Ia pun mencontohkan pengembangan potensi daerah. Di mana, langkah pengembangan harus melalui perencanaan yang matang sebelum anggaran dialokasikan untuk program.
"Kalau bicara perencanaan dalam pendekatan internal, itu ada pemerintah desa, ada kebijakan Pokir dari DPRD. Nah bagaimana kita mau integrasikan kalau jabatan kepala desa itu belum definitif ?."
"Jadi harus cepat, karena dari situlah kebijakan muncul. Jadi proses Musdes RKPDes dan APBDes itu, harus kepala desa defintif," jelasnya.
Baca juga: Foto Murid SD di Taliabu Belajar Melantai Viral, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan
Helmi menambahkan, ia menginginkan maslah strutur pemerintahan di desa segera dituntaskan sebelum proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diselesikan.
Karena itu, pelaksanaan Pilkades dengan sistem PAW di desa-desa yang Kades-nya masih Pj, dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Yang penting penyelesian struktur pemerintahan ini dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang ada," pungkasnya. (*)
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Kuras Miliaran Rupiah, Proyek Dinkes Halmahera Selatan di Pulau Makian Mangkrak |
![]() |
---|
DPMD Halmahera Selatan Siap Fasilitasi Samsat Tarik Pajak Kendaraan di Setiap Desa |
![]() |
---|
Inspektorat Halmahera Selatan Terima 62 Aduan Penyalahgunaan DD |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Lantik 4 Kades Hasil Sengketa Pilkades 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.