Miras
Jual Cap Tikus, Satu Wanita dan Pria 70 Tahun di Sofifi Dituntut Bayar Denda Puluhan Juta
Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore menjatuhkan sanksi denda puluhan juta rupiah kepada dua orang terdakwa
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore menjatuhkan sanksi denda puluhan juta rupiah kepada dua orang terdakwa.
Keduanya dinyatakan bersalah akibat kedapatan jual miras saat diringkus anggota Polsek Oba Utara.
Mereka masing-masing yakni Miskiani Damar alias Ace (35) yang juga seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan Ornang Masudede alias Onang (70) warga Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah.
Baca juga: Wabup Halmahera Selatan Janji Tapal Batas Ratusan Desa Diselesaikan Tahun Ini
“Jadi kedua terdakwa ini setelah jalani sidang mereka dinyatakan bersalah, dan hakim menjatuhi sanksi mereka untuk bayar denda,” kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Senin (28/4/2025).
Ipda Suherlin mengaku, untuk terdakwa Ace dijatuhi sanksi denda sebesar Rp15 juta.
Dari ketentuan jika tidak bisa bayar, maka jalani penjara selama 4 hari dan terdakwa Ace mengaku tidak sanggup bayar.
Sementara terdakwa Onang dijatuhi sanksi bayar denda sebesar Rp25 juta apabila tidak sanggup bayar maka jalani masa kurungan selama 12 hari.
Baca juga: Disuruh Jemput 127 Sachet Ganja, Pria 18 Tahun di Ternate Diringkus Polisi
“Dari ketentuan terdakwa kedua juga tidak sanggup bayar dan siap jalani masa kurungan,” jelasnya.
Ipda Suherlin mengungkapkan, dari hasil putusan Pengadilan tersebut diserahkan barang bukti dan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan
“Sementara untuk kedua terdakwa kita serahkan ke Rutan Soasio,” pungkasnya. (*)
Polres Kepulauan Sula Gagalkan Penyelundupan 21 Cap Tikus |
![]() |
---|
Polisi Musnahkan Tempat Produksi Cap Tikus Ilegal di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Polisi Sita Ratusan Liter Cap Tikus di KM Permata Bunda Rute Manado-Jailolo-Ternate |
![]() |
---|
Razia Kapal di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Polisi Temukan 3 Koper Berisi Cap Tikus |
![]() |
---|
Pemilik Kabur, Polisi Amankan 85 Botol Cap Tikus di Kecamatan Ternate Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.