Senin, 11 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rudapaksa di Halsel

Kabur 9 Bulan, Resmob Polres Halmahera Selatan Tangkap Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP

Tim Resmob Nireus Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil meringkus tersangka persetubuhan terhadap seorang siswi SMP

Tayang:
Istimewa
KASUS RUDAPAKSA - Tampak tersangka rudapaksa siswi SMP diamankan di Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (30/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Tim Resmob Nireus Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil meringkus tersangka persetubuhan terhadap seorang siswi SMP.
  • Tersangka berinisal IK (49), sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 bulan setelah melarikan diri.
  • IK diringkus di Desa Gonone, Kecamatan Kepulauan Joronga pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIT di sebuah rumah.

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim Resmob Nireus Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil meringkus tersangka persetubuhan terhadap seorang siswi SMP.

Tersangka berinisal IK (49), sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 bulan setelah melarikan diri.

IK diringkus di Desa Gonone, Kecamatan Kepulauan Joronga pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIT di sebuah rumah.

Baca juga: Disdik Taliabu Tegaskan Kepsek dan Guru Tak Tinggalkan Sekolah saat Jam Belajar

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan bahwa penangkapan terhadap IK, merupakan tindaklanjut atas laporan Nomor : LP/B/52/IV/2025/SPKT tertanggal 2 April 2025.

Selama dalam pelarian, tersangka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.

“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian intensif di sejumlah wilayah,” kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan operasi penangkapan dimulai pada Kamis, 29 Januari 2026 saat mendapatkan laporan masyarakat.

“IK diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa melalui jalur laut menuju Desa Babang untuk proses evakuasi lebih lanjut,”ucapnya. 

Saat ini, IK telah diamankan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Selatan guna pemeriksaan mendalam.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014.

Baca juga: Abubakar Abdullah: SMK di Malut Harus Menghasilkan, Bukan Hanya Mengajar

Hendra mengaku, IK merupakan satu dari 16 pelaku rudapaksa siswi SMP yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungannya,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved