Rudapaksa di Halsel
Lengkap, Polisi Tangkap 16 Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan
Pelarian panjang dua tersangka terakhir dalam kasus rudapaksa tragis terhadap seorang siswi SMP di Halmahera Selatan akhirnya berakhir. Polres Halsel
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Pelarian panjang dua tersangka terakhir dalam kasus rudapaksa tragis terhadap seorang siswi SMP di Halmahera Selatan akhirnya berakhir.
- Polres Halmahera Selatan mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku yang berjumlah 16 orang kini telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Korban berusia 15 tahun diduga dirudapaksa oleh16 pria dewasa sejak Sekolah Dasar (SD).
TRIBUNTERNATE.COM - Pelarian panjang dua tersangka terakhir dalam kasus rudapaksa tragis terhadap seorang siswi SMP di Halmahera Selatan akhirnya berakhir.
Polres Halmahera Selatan mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku yang berjumlah 16 orang kini telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Korban berusia 15 tahun diduga dirudapaksa oleh16 pria dewasa sejak Sekolah Dasar (SD).
Baca juga: KM Cantika Ekspress 08 Naik Dock, Pelabuhan Speedboat Ternate–Sofifi Diprediksi Padat
Dalam laporan keluarga ke Polres Halmahera Selatan, ada 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 16 orang tersangka itu, 2 orang sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO, dan kini keduanya berhasil ditangkap.
“Dengan ditangkapnya 2 orang ini maka genap ada 16 orang tersangka,” kata Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
AKBP Hendra mengaku kedua tersangka ini ditangkap di Desa Gonone, Kecamatan Kepulauan Joronga.
“Para tersangka ini kita amankan di rumah istrinya dan langsung digiring ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan secara maraton," kata Kapolres.
Pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan di ruangan Unit IV PPA Satreskrim Polres Halmahera Selatan.
"Apapun laporannya yang masuk ke kita, pasti kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandas Kapolres.
Kronologi Kasus Rudapaksa Siswi SMP
Kasus ini terungkap ketika orangtua siswi tersebut melihat ada perubahan di tubuh korban. Korban diketahui hamil di usia 15 tahun.
Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 2 Maret 2025 dengan nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT.
Menurut pengakuan korban, ia dirudapaksa oleh 16 pria dewasa. Salah satu pelakunya adalah Ojek alias Hamza Ali (50).
Korban pertama kali dirudapaksa oleh Hamza di dalam rumah ketika masih duduk di bangku kelas 1 SD. Korban sempat melawan, namun tak berdaya.
Usai melancarkan aksinya, Hamza mengancam korban agar tak buka suara seraya diberikan uang Rp50 ribu.
Sejak dirudapaksa, korban mengaku diminta Hamza untuk melayani nafsunya hingga duduk di bangku kelas 3 SMP.
| Polres Halsel Serahkan 1 Tersangka Rudapaksa Siswi SMP ke Jaksa, 15 Menyusul |
|
|---|
| Kabur 9 Bulan, Resmob Polres Halmahera Selatan Tangkap Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP |
|
|---|
| Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Masih Bergulir, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa |
|
|---|
| Larikan Diri Usai Jadi Tersangka, 2 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Diburu Polres Halmahera Selatan |
|
|---|
| Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Demo Polsek Obi Halmahera Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/rudapaksa-halsel-akbp-adnan.jpg)