Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rudapaksa di Halsel

Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Masih Bergulir, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa

Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi menetapkan 16 pria dewasa sebagai tersangka, tapi 2 dari 16 pria itu melarikan diri usai jadi tersangka

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono. Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi menetapkan 16 pria dewasa sebagai tersangka, tapi dua di antaranya melarikan diri. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah masih bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Polisi telah menetapkan 16 pria dewasa sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun 2 tersangka melarikan diri.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono mengatakan, penyidik sebelumnya telah melakukan tahap I kasus tersebut, tapi berkas perkara dikembalikan oleh jaksa.

Penyidik kemudian melengkapi semua petunjuk jaksa dan berkas perkara kembali dilakukan tahap I pada Selasa (16/9/2025).

Baca juga: 4 Rumah Halmahera Selatan Tertimpah Tanah Longsor, Tidak Ada Korban Jiwa

"Petunjuk jaksa sudah ditindaklanjuti oleh penyidik, sehingga kalau berkas perkara dinyatakan lengkap, maka dilakukan tahap II," kata AKP Sundai di Bacan, Halsel, Kamis (19/9/2025).

HUKUM: Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono.
HUKUM: Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono. (Istimewa)

AKP Sunadi menambahkan, penyidik masih berupaya melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka yang melarikan diri.

Jika ditemukan, maka semua tersangka langsung dilakukan penahanan secara bersamaan.

"Kalau sudah tahap II, maka langsung dilakukan penahanan. Para tersangka akan dilakukan penahanan secara bersamaan," pungkasnya.

Kronologi Kasus Rudapaksa Siswi SMP

Kasus ini terungkap ketika orangtua siswi tersebut melihat ada perubahan di tubuh korban. Korban diketahui hamil di usia 15 tahun.

Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 2 Maret 2025 dengan nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT.

Menurut pengakuan korban, ia dirudapaksa oleh 16 pria dewasa.

Salah satu pelakunya adalah Ojek alias Hamza Ali (50). 

Korban pertama kali dirudapaksa oleh Hamza di dalam rumah ketika masih duduk di bangku kelas 1 SD. 

Korban sempat melawan, namun tak berdaya.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved