Pemprov Malut
LKPJ 2024 Diserahkan, DPRD Maluku Utara Beri Catatan untuk Kinerja Eksekutif
DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan Kedua Tahun 2024/2025 di ruang sidang utama DPRD Maluku Utara, Sofifi
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan Kedua Tahun 2024/2025 di ruang sidang utama DPRD Maluku Utara, Sofifi.
Dengan agenda penyampaian laporan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2024, Selasa (29/4/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa pembentukan Pansus LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Sarbin Sehe Hingga Anggota DPRD Malut Tak Tinggal Diam soal Polemik PT STS di Halmahera Timur
“Pembentukan Pansus adalah bentuk konkret fungsi pengawasan dan keseimbangan antara legislatif dan eksekutif. Terima kasih kepada seluruh tim Pansus yang telah menuntaskan tugas dengan serius,” kata Kuntu.
Ketua Pansus LKPJ, Muhajirin Bailussy, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ merupakan bagian penting untuk menilai efektivitas dan akuntabilitas kinerja kepala daerah.
Ia memaparkan bahwa timnya telah melakukan telaah komprehensif terhadap seluruh isi dokumen LKPJ dan menemukan berbagai catatan penting.
Meski angka pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, Pansus menilai belum berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan dan pengangguran.
"IPM juga belum menunjukkan peningkatan kualitas pendidikan dan layanan dasar secara merata," tandasnya.
Catatan Kritis Pansus DPRD terhadap LKPJ 2024 :
1. Penyusunan LKPJ belum sesuai sistematika Permendagri Nomor 19 Tahun 2024
2. Terdapat ketidaksesuaian data antara laporan realisasi APBD dan fakta pelaksanaan
3. Penjelasan perubahan dan pergeseran anggaran dalam APBD belum memadai.
4. Capaian output program tidak dijelaskan secara rinci, terutama pada kegiatan yang tak mencapai target.
5. Tidak ada penyesuaian jelas antara program kerja dengan kontrak kinerja OPD.
6. Rekomendasi DPRD sebelumnya tidak ditindaklanjuti secara konkret.
Rekomendasi Pansus LKPJ :
1. Menyesuaikan sistematika penyusunan LKPJ dengan ketentuan yang berlaku.
Demi Terhindar dari Korupsi, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Gunakan Sistem Ini |
![]() |
---|
Renovasi Kediaman Gubernur Maluku Utara, Pengadaan Bahan Sudah 65 Persen |
![]() |
---|
Abon Tabroni: Fasilitas Ruang Jantung RSUD Chasan Boesoirie Maluku utara Sudah Baik |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Dijadwalkan Rombak Pejabat di 7 OPD Ini |
![]() |
---|
Sherly Laos Gandeng Komisi IX DPR RI Perkuat Layanan Kesehatan di Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.