Narkoba
Polres Halmahera Selatan Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Ada Barang Bukti Blue Ice
"Barang bukti dari pelaku AJ adalah ganja, sabu dan ice blue, "ungkap Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara menangkap 3 pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba jenis ganja, sabu-sabu.
Selain ganja dan sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu crystal ice atau blue ice.
Adapun ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AJ alias Pace, DA alias Ai dan RK alias Rahmat.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini TKP-nya berbeda.
Baca juga: Jaring Gawang Lapangan Bobong Taliabu Dirusak OTK, Panitia Bupati Cup Lapor Polisi
Untuk ganja dan sabu, pelaku beserta barang bukti diamankan di Pelabuhan Babang, Kecamatan Bacan Timur pada Senin (28/4/2025) pukul 09.10 WIT.
Di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIT, barang bukti ice blue beserta pelakunya diamankan di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan.
"Barang bukti dari pelaku AJ adalah ganja, sabu dan ice blue. Kemudian pelaku DA dan RK juga barang buktinya ice blue, "ujar Hendra dalam jumpa pers di Mapolres Halmahera Selatan, Rabu (30/4/2025).
Hendra mengatakan, total barang bukti ganja yang diamankan dari pelaku AJ sebanyak 8 sachet plastik seberat 8,40 gram.
Kemudian sabu-sabu ada 14 sachet ukuran kecil seberat 10,91 gram, dan 2 sachet plastik ukuran kecil berisi blue ice seberat 2,21 gram.
Sedangkan barang bukti dari pelaku DA dan RK, 1 sachet blue ice seberat 0,60 gram.
Hendra juga menyebut, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kebutuhan penyidikan.
Untuk pelaku AJ, disangkakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan pelaku DA dan RK, disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Kami juga mengamankan barang bukti satu buah alat timbangan narkotika, handpohen jenis Poco m4, handphone Iphone Xs, dan satu buah Iphone 8 plus, "ungkapnya.
Baca juga: Warga Ternate Diminta Tingkatkan Kesadaran Buang Sampah pada Tempatnya
Upaya Polres Halmahera Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini, bagian dari melindungi masyarakat agar tidak terjerumus ke hal-hal buruk.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih jauh untuk membongkar jejaring peredaran narkoba di daerah tersebut.
"Tetap dilakukan pengembangan, tapi kita tidak menyampaikan teknis penyidikannya. Tapi tiga tersangka ini juga telah kita tes urine dan hasilnya postif, "tandasnya. (*)
Edar Sabu, Pria 45 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate |
![]() |
---|
Bagaimana Jika Ada ASN Pemprov Maluku Utara Terindikasi Narkoba? |
![]() |
---|
BNN Gandeng Pemprov, Wujudkan ASN di Maluku Utara Bersih dari Narkoba |
![]() |
---|
Daftar 18 Pengusaha Hiburan Malam di Maluku Utara Komit Perangi Narkoba |
![]() |
---|
Edar Narkoba, Pria 22 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Ternate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.