Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

UPP Babang Diduga Jadi Penyelundupan Narkoba, Polres Halmahera Selatan Bikin Pengembangan

"Seorang tersangkan inisial AJ merupakan petugas Kantor UPP Kelas II Babang, "ungkap Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan Iptu M Adnan Nijar

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara AKBP Hendra Gunawan (kanan) didampingi Kasat Narkoba Adnan Nijar (kiri) saat jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba, Rabu (30/4/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara melakukan pengembangan atas kasus dugaan peredaran narkoba di Pelabuhan Babang, Kecamatan Bacan Timur.

Langkah pengembangan ini dilakukan setelah penyidik menangkap satu petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang berinisila AJ alias Pace beserta barang bukti sabu, ganja dan blue ice.

AJ ditangkap pada Rabu (28/4/2025) di Palebuhan Babang sekitar pukul 09.10 WIT. 

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan 14 sachet plastik berisi sabu dengan seberat 10,91 gram.

Baca juga: Idham Pora Akui Proyek Jalan Hotmix Pulau Makian Halmahera Selatan Terkendala Anggaran

Kemudian 8 sachet plastik berisi ganja dengan berat 8,40 gram, 2 sachet berisi blue ice dengan berat 2,21 gram.

Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan Iptu M Adnan Nijar mengaku tersangka AJ merupakan petugas Kantor UPP Kelas II Babang.

AJ juga tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang bertuga di pelabuhan tersebut.

"Kalau berdasarkan data pribadi yang kami peroleh, AJ  memang petugas di pelabuhan Babang, "kata Adnan, Rabu (10/4/2025).

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba, Polres Halmahera Selatan menangkap 3 pelaku yaitu AJ, DA alias Ai dan RK alias Rahmat.

DA dan RK, ditangkap di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan. Barang bukti yang diamankan adalah 1 sachet plastik berisi narkoba jenis blue ice dengan berat 0,60 gram.

Adnan belum memastikan apakah AJ, DA dan RK, merupakan satu jaringan pengedar atau tidak. Menurut dia, pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Kami belum pastikan, tapi teknis penyidikannya kami tidak bisa sampaikan. Tetapi yaang pasti, pengembangan masih dilakukan, "pungkasnya.

Baca juga: Ditunda Sementara, Jadwal Lanjutan Bupati Cup Taliabu 2025 Menunggu Hasil Meeting

Polres Halmahera Selatan telah menetapkan AJ, DA dan RK sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Untuk AJ, disangkakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara DA dan RK, disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, undang-undang nomor 35 tahun 2009. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved